PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendukung dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan Cagar Budaya segera dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Juru bicara dari Fraksi PDI Perjuangan Duwel Rawing, menyampaikan bahwa keberadaan Cagar Budaya sebagai identitas suatu daerah, sangat penting untuk dijaga kelestariannya. Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar Raperda Cagar Budaya bisa segera disahkan menjadi Perda.
“Cagar Budaya merupakan identitas dari suatu daerah yang menunjukan adat istiadat serta sejarah dari para leluhur. Sehingga penting bagi kita untuk melindungi cagar budaya agar kedepannya, generasi muda bisa melihat bukti dari peradaban masa lampau dan dengan disahkannya raperda ini, diharapkan situs-situs cagar budaya bisa dilestarikan dengan melalui payung hukum,” terang Duwel Rawing, Selasa 30 Maret 2021
Lebih lanjut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng ini juga menambahkan bahwa, keberadaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), tidak kalah pentingnya dengan Raperda cagar budaya. Pasalnya Raperda pengelolaan DAS memiliki peranan khusus dalam mempertahankan kelestarian lingkungan.
“Sehingga ini diharapkan dapat mengurangi dampak kerusakan lingkungan yang saat ini terjadi disejumlah wilayah, akibat oknum yang tidak bertanggungjawab demi keuntungan pribadi, oleh karena itu kami dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalteng setuju dengan dua Raperda dilanjutkan dan bisa disahkan menjadi Perda,”harapnya.
(M.Slh/Beritasampit.co.id)