Pengamat Pesimis 33 RUU Prolegnas Prioritas 2021 Bisa Tercapai

Diskusi Forum Legislasi DPR di Media Center Parlemen Senayan, Selasa, (30/3/2021). (foto: beritasampit.co.id/Adista Pattisahusiwa).

JAKARTA– Direktur Eksekutif Indonesia Publik Institut (IPI) Karyono Wibowo merasa pesimis 33 Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 bisa tercapai tahun ini.

Karyono menyatakan hal itu dalam diskusi forum legislasi di Media Center Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, (30/3/2021).

“Saya pesimis 33 RUU bisa tercapai, mengingat tahapan pemilu serentak sudah akan dimulai, politisi sibuk untuk dapil masing-masing,” tutur Karyono.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Dorong Percepatan Pengembangan Kendaraan Listrik di Tanah Air

Dialog dengan tema, ‘Prolegnas Prioritas 2021, Mana Prioritas’ itu dihadiri Wakil Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi.

Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 20 ayat 1 menyebut bahwa, kekuasaan untuk membentuk UU ada di Dewan Perwakilan Rakyat. Kemudian di pasal 20 ayat 2 disebutkan bahwa setiap rancangan UU (RUU) dibahas oleh DPR bersama Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.

“Untuk itu, dibutuhkan ada kesepahaman antara DPR dan pemerintah. Mana yang urgen dari 33 RUU itu yang sangat urgen,” imbuh Karyono.

BACA JUGA:   Mukhtarudin Minta Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Selama Periode Lebaran 2024

Karyono mengatakan skema, pembuatan UU harus dilengkapi dengan naskah akademik, jadi perlu satu kesepahaman bersama antara DPR dan pemerintah untuk menghasilkan Undang-undang.

“Intinya UU tercipta untuk kemaslahatan bangsa dan negara. Jadi mari kita selesaikan secara adat,” pungkas Karyono Wibowo.

(dis/beritasampit.co.id)