16 Polsek di Kalteng Tidak Diperbolehkan Melakukan Penyidikan

Wawancara : Hardi/BERITA SAMPIT - Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro, Rabu 31 Maret 2021.

 

PALANGKA RAYA – Sebanyak 16 Kapolsek di Kalimantan Tengah (Kalteng) tidak diperbolehkan melakukan penyidikan.

Hal ini berdasarkan surat Keputusan Kapolri Nomor : Kep/ 613/ III/2021 Tanggal 23 Maret 2021 tentang penunjukan Polsek, hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pada daerah tertentu dan tidak boleh melakukan penyidikan.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K Eko Saputro, membenarkan kabar tersebutlah.

Eko menjelaskan, untuk wilayah Kalteng ada 16 Polsek yang tidak boleh melakukan penyidikan, akan tetapi mereka di perkenankan melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:   Alian Masyarakat Kalteng Desak Kapolri Evaluasi Polda Kalteng

Setelah mereka melakukan penyelidikan dan naik ke tingkat penyidikan, maka itu harus dilimpahkan ke Polres yang berwenang melakukan penyidikan.

“Untuk 16 Polsek di Kalteng yang tidak melakukan penyidikan seperti Polsek Awang di Kabupaten Barito Timur,” ungkapnya. Rabu 31 Maret 2021.

Eko menambahkan untuk alasannya karena tingkat kriminalitasnya rendah, palingan dalam satu tahun hanya dua sampai tiga kasus saja, dan terkadang ada yang tidak ada. Selain itu Polsek tersebut berdekatan dengan Polres.

Berikut Daftar ke 16 Polsek Tersebut :

BACA JUGA:   Tim Penggerak PKK Kalteng Tanam Serentak 1.500 Bibit Cabai

_ Untuk Kabupaten Kotawaringin Timur di Polsek Kawasan Pelabuhan Sampit, Polsek Sei Sampit, dan Polsek Pulau Hanut tidak boleh melakukan penyidikan. Untuk Kabupaten Sukamara Polsek Balai Riam, Polsek Kuala Jelai, dan Polsek Pantai Lunci.

– Untuk Kabupaten Lamandau Polsek Lamandau, dan Polsek Delang. Untuk Kabupaten Barito Utara Polsek Gunung Timang, Polsek Gunung Purai dan Polsek Bukit Sawit.

– Untuk Kabupaten Katingan Polsek Katingan Kuala, Polsek Mendawai, Polsek Tasik Payawan, dan untuk Kabupaten Gunung Mas Polsek Kahayan Hulu Utara.

 

(Hardi/Beritasampit.co.id)