KLB Ditolak, Moeldoko Cs Malah Gugat SBY 99 Triliun, Kok Bisa?

MELAWAN : IST/BERITA SAMPIT – Jenderal (Purn) Moeldoko usai pelaksanaan KLB Deli Serdang, Sumatera Utara pada tanggal 5 Maret 2021 lalu

JAKARTA – Ditolaknya pengajuan kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Rabu, 31 Maret 2021 tadi ternyata bukanlah akhir dari segalanya.

Hal itu disampaikan oleh salah satu pendiri Partai Demokrat kubu Jenderal (Purn) Moeldoko, Hengky Luntungan yang mengaku akan habis-habisan mengungkap kebenaran terkait data dan fakta yang sebenarnya terjadi di tubuh Demokrat.

“Ini kan baru permulaan, putusan terakhir ada di pengadilan yaitu PTUN,” ujar Hengky kepada media pada Rabu, 31 Maret 2021.

Dirinya malah mengaku bersyukur atas ditolaknya gugatan tersebut. Sebab menurutnya, biar pemerintah terlihat seakan ‘bermain cantik’ dengan tidak melakukan intervensi sebagaimana yang dituduhkan.

BACA JUGA:   Hari Perempuan Sedunia, Mukhtarudin: Wujudkan Kesejahteraan Perempuan di Semua Aspek Kehidupan

“Pertama, saya apresiasi bagus, agar tidak tampak pemerintah melakukan intervensi sebagaimana mereka punya tuduhan, bagus kan, berarti pemerintah aman,” lanjutnya.

Disisi lain, diketahui pihaknya juga akan menggugat banyak hal, salah satunya persoalan akta pendirian partai berlambang mercy yang disinyalir ada indikasi kuat dipalsukan.

“Kami pendiri sudah mengajukan gugatan atas kebohongan publik, dan pengambilalihan lembaga Partai Demokrat dengan mengubah mukadimah Partai Demokrat bahwa yang menjadi pendiri cuma Pak Ventje Rumangkang dan SBY. Kami punya pembuktian, yakni pada tahun 2001, ada akta notaris, yang menyatakan Pak SBY bukan pendiri, gugatan ini yang akan buat dia hancur berantakan, kami sudah laporkan ke Bareskrim tinggal menunggu panggilan,” jelas Hengky.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Mendesak Kementerian ESDM Kaji Ulang PJUTS yang Bermasalah

Selain itu, diketahui pihaknya juga bakal menuntut ganti rugi secara moril dan materiil kepada pihak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang diduga kuat oleh mereka merupakan dalang dari kericuhan ini. “SBY (juga harus) ganti rugi material 99 T,” ungkap Hengky.

Di samping itu, pihaknya juga menanggapi alasan ditolaknya permohonan mereka oleh pemerintah, soal prasyarat mandat dari Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan Dewan Pengurus Cabang (DPC).

“Persoalannya kan bukan mandat ketua DPC dan Ketua DPD, tapi adalah unsur DPC dan unsur DPD. Nanti itu dibuka dalam proses pengadilan PTUN,” pungkasnya.

(Aris/beritasampit.co.id)