Marak Pencurian Data Pribadi, Ketua MPR Minta RUU PDP Segera Disahkan

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.

JAKARTA– Selama pandemi Covid-19, penggunaan aplikasi pengawas kesehatan secara digital kian marak.

Selain digunakan untuk pelacakan kontak, penggunaan teknologi tersebut juga memicu kekhawatiran terkait penerobosan data privasi. Terlebih, saat ini Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.

Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah memberikan kepastian perlindungan terhadap data pribadi kesehatan (medical report) seseorang yang saat ini berpotensi besar tersebar luas dikarenakan kebutuhan data riwayat kesehatan yang cepat.

BACA JUGA:   Banggar DPR RI: Ramadan Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Nasional

“Sehingga diharapkan Kementerian kesehatan/Kemenkes dapat melakukan tata kelola data kesehatan di Indonesia dengan baik, mengingat penggunaan aplikasi pengawas kesehatan digital semakin marak, dan memicu kekhawatiran terkait terjadinya penerobosan data privat,” ungkap Bamsoet, Rabu, (31/3/2021).

Politikus Golkar itu juga meminta pemerintah melakukan akselerasi penyusunan regulasi untuk mengatur perlindungan data kesehatan, khususnya data-data kesehatan yang dikumpulkan selama masa pandemi covid-19.

Bamsoet mendukung Dewan Perwakilan Rakyat untuk dapat menyegerakan pembahasan Rancangan Undang-undang/RUU Perlindungan Data Pribadi/PDP, agar mendapat persetujuan untuk disahkan.

BACA JUGA:   Kritisi SKK Migas, Mukhtarudin: Target Produksi Minyak 1 Juta Barel pada 2030 Hanya Mimpi

Dengan demikian, beber Bamsoet, peningkatan perlindungan data pribadi yang berhubungan dengan data kesehatan masyarakat dapat dilaksanakan.

“Saya minta Kemenkes, untuk memberikan perlindungan terhadap data masyarakat yang sudah masuk ke dalam sistem pendata kesehatan, seperti data-data kesehatan yang masuk melalui aplikasi Peduli Lindungi dan e-HAC, sehingga tidak terjadi kebocoran ataupun penyalahgunaan data,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)