Usai Update Status Divaksin, Eh Dapat Kabar Demokrat Moeldoko Versi KLB Ditolak

DIVAKSIN : IST/BERITA SAMPIT – Screenshot foto Jenderal (Purn) Moeldoko saat divaksin yang diunggahnya di akun Instagram pribadinya @dr_moeldoko

 

JAKARTA – Usai 4 jam setelah update status divaksin pada akun Instagram pribadinya, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko malah mendengar kabar kurang mengenakkan.

Pasalnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyampaikan kubu Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak.

Menurut Yasonna, dari hasil verifikasi yang dilakukan, Moeldoko cs masih belum melengkapi beberapa dokumen. Seperti adanya perwakilan yang sah dari Dewan Pengurus Daerah (DPD), Dewan Pengurus Cabang (DPC), serta tidak adanya mandat dari Ketua DPD dan DPC.

BACA JUGA:   Banggar DPR RI: Ramadan Jadi Katalisator Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Yasonna menerangkan, dalam proses verifikasinya, pihaknya merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 yang telah didaftarkan dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silahkan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum,” lanjutnya dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kompas TV.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

Melalui keputusan ini, Yasonna juga menegaskan, pemerintah telah bertindak secara objektif dan transparan dalam menangani kisruh internal di tubuh Demokrat.

“Sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah partai politik,” tutup Yasonna.

(Aris/beritasampit.co.id)