Dipanggil Polisi, Abadi : DPRD Punya Hak Imunitas

Ketua Fraksi PKB di DPRD Kotim, M Abdi

SAMPIT – Anggota DPRD Kotim M Abadi mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tak bisa dipanggil begitu saja oleh penyidik kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada syarat yang harus dipenuhi oleh penyidik.

Hal ini menyikapi adanya pemanggilan dari Polres Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang ditunjukkan kepada anggota DPRD setempat.

Menurut Abdi yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, unsur pimpinan dan pihak instansi terkait agar mempelajari kembali berkaitan aturan yang ada dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD serta undang undang yang berlaku mengenai tata cara pemanggilan anggota DPRD oleh pihak penegak hukum.

“Ini sangat penting kerna anggota DPRD mempunyai tugas memperjuangkan hak-hak masyarakat, sehingga di dalam melaksanakannya ada kepastian hukum serta tidak melukai rasa keadilan tentang penegakan hukum,” beber Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim, M Abadi, Kamis 1 April 2021.

BACA JUGA:   Ribut, Truk Dilarang Masuk SPBU Km8 Tjilik Riwut Gegara Diduga Tak Bayar Pungli

Ia menyebutkan hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang majelis permusyawaratan rakyat dewan perwakilan rakyat, dan dewan perwakilan rakyat daerah.

Dimana dalam Pasal 245 ayat (1) menyebutkan Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Sedangkan anggota DPRD di provinsi, kabupaten, dan kota, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mentri Dalam Negeri itu dijelaskan dalam undang-undang republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

“Pada Pasal 176 ayat (1) disebutkan bahwa Anggota DPRD kabupaten/kota mempunyai hak imunitas, jika mengacu dengan peraturan dewan perwakilan rakyat daerah Kotawaringin timur nomor 1 tahun 2019 tentang Tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah,” ucap Abadi.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Lebih lanjut, ia mengatakan pada pasal 160 ayat (1) pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRD yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, (2) Dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari semenjak diterimanya permohonan, proses penyidikan dapat dilakukan.

“Sementara di ayat (3) menjelaskan bahwa Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPRD pertama, tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan; atau, kedua disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati, atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara,” demikian pria yang duduk di kursi Komisi II itu.

(im/beritasampit.co.id).