Selundupkan Gas Elpiji Bersubsidi, 3 Tersangka Ditangkap

IST/BERITA SAMPIT - Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, saat memeriksa kedua mobil yang digunakan untuk menyeludupkan LPG, yang amankan Satreskrim. Rabu 31 Maret 2021.

SAMPIT – Satuan Reskriminal Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan 3 orang pria berinisial MS (36), HN (31) dan MM (46), tersangka penyelundupan 183 tabung LPG ukuran 3 kilogram yang akan diselundupkan ke Kecamatan Telaga Antang dan Kabupaten Seruyan, pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu.

Pertama penangkapan dilakukan di jalan Anang Sentawi Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Ketapang dengan tersangka MS, yang saat itu dihentikan oleh petugas sekitar pukul 16.30 Wib, disini petugas berhasil mengamankan sebanyak 87 buah LPG 3 kilogram, serta 1 unit mobil Hilux warna putih dengan nopol KH. 9972 FC.

“Dari pengakuan tersangka, LPG ini akan dibawa ke wilayah Sangai, Kecamatan Telaga Antang, namun berhasil upayanya berhasil kita gagalkan,” Kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu 31 Maret 2021.

Selanjutnya dari hasil pengembangan, petugas mengamankan HN, dijalan Pelita Sampit, dengan barang bukti sebanyak 96 buah tabung LPG kilogram, dan 1 unit mobil mitshubisi warna biru dengan nopol KH. 8852 PM.

“Selang satu jam, sekitar pukul 17.30 wib, kita mengamankan HN, dan berdasarkan pengakuan tersangka LPG ini akan di bawa ke Kabupaten Seruyan,” ucapnya.

BACA JUGA:   Buntut Keributan Dilarang Antre Isi BBM, Sopir Laporkan Oknum Sekuriti SPBU KM 8 Tjilik Riwut Sampit

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka mereka tidak memiliki izin, dan hasil introgasi polisi memperoleh fakta bahwa keduanya membeli di satu pangkalan milik tersangka berinisial MM, dijalan Ketapi 3 Sampit.

Dari lokasi pangkalan tersebut pegugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp 2. 523.000, dan Rp 2.880.000, 1 nota atau surat jalan, 2 lembar surat perjanjian, 1 izin usaha dan 1 izin gangguan.

“Terhadap terduga MM ini, patut diduga kuat yang bersangkutan melakukan penyalahgunaan niaga LPG yang di subsidi oleh Pemerintah,” ujar Jakin.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, diketahui tabung gas tersebut akan dibandrol seharga Rp 30.000 per tabungnya, setelah membeli dengan harga yang cukup murah di Agen penjualan.

Padahal berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (Het), yang dikeluarkan untuk wilayah Kabupaten Kotim, untuk LPG 3 kilogram dihargai sebesar Rp 17.250.

“Para tersangka akan dikenakan perkara tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga LPG yang disubsidi pemerintah,” tegasnya

BACA JUGA:   400 Pelajar Semarakkan Pesantren Ramadan di Islamic Center Sampit

Sesuai dengan Undang-Undang Migas, para tersangka dikenakan pasal 40 poin 9 Bab III bagian empat paragraf 5 undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi tentang tindak pidana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liguefied Petroleum Gas yang di subsidi Pemerintah, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.

Jakin juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang memberi masukan kepada Polres Kotim, terkait kelangkaan LPG bersubsidi di Kotim.

Ia juga mengimbau kepada seluruh agen dan pangkalan, agar laksanakan penjualan atau distribusi yang bersubsidi dengan tertib, sehingga tidak ada lagi hak masyarakat yang terambil atau tercurangi.

“Masing-masing wilayah sudah ada pangkalan dan alokasi LPG, dan apabila ada diduga pelanggaran angkutan ataupun niaga segera sampaikan kepada kami,”tandaanya.

(Cha/beritasampit.co.id)