Terkendala Fasilitas, Mall Pelayanan Publik Belum Bisa Difungsikan

SAMPIT – Penyelesaian Mall Pelayanan Publik yang berada dijalan MT Haryono menjadi fokus Dinas Pelayanan Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Hal itu dilakukan agar lebih memaksimalkan pelayanan perizinan satu atap.

“Saat ini tetap menjadi prioritas kami, dan meminta kepada Bupati terpilih untuk menyelesaikan mall pelayanan publik. Kita ingin kalau bisa beroperasi dipertengahan tahun, dan di triwulan ini semua Dinas bisa termasuk instansi vertikal bisa berkantor disini,” beber Kepala DPMPTSP Kotim, Johny Tangkere, Kamis 1 April 2021

Seharusnya menurut Johny, mall pelayanan publik dibuka pada akhir tahun 2020 lalu, namun tidak bisa terlaksana lantaran seluruh anggaran dialihkan untuk penanganan Covid-19. “Kemarin tahun 2020 lalu telah dianggarkan Rp 12 Miliar untuk mengisi mall pelayanan publik,” ujarnya

BACA JUGA:   Harga Beras, Tomat dan Cabai Rawit di Pasar Sampit Masih Tinggi

Untuk mengisi perlengkapan di mall pelayanan publik, Dia berharap ada reposting ulang sehingga bisa mendapatkan anggaran di tahun 2021 ini.

“Yang belum ada di mall pelayanan publik seperti pagar, halaman, listrik, air, Ac dan lift belum ada semua, kita tidak mungkin mulai tanpa itu,” paparnya.

Keberadaan mall pelayanan publik sangat ditunggu oleh instansi maupun masyarakat, pasalnya ditempat itu akan memberikan pelayanan semua bentuk perizinan baik dari Provinsi maupun Kabupaten, perpajakkan dan juga Kepolisian.

BACA JUGA:   Ketua BEM STIH Sampit Ungkap Kriteria Calon Bupati Kotim Dari Sudut Pandang Mahasiswa

“Disana nanti ada pelayanan SIM drive true, pembuatan SKCK, termasuk Imigrasi, Pajak dan sebagainya. Kita harapkan segera pindah supaya gedung itu bisa kita jaga dan di rawat,” sebutnya

Ditambahkan, di mall itu juga nantinya juga ada balai nikah, klinik orang sehat dalam rangka pencegahan, tempat bermain anak serta tempat reprensintatif yang bisa dinikmati oleh masyarakat.

(Jmy/Beritassampit.co.id)