UMKM di Kalteng Tersenyum, Perizinan Usaha Sekarang Dipermudah

DISKUSI : IST/BERITA SAMPIT - Suasana Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2021

PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah kembali mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2021 dan Securities Crowdfunding (SCF) kepada UMKM dan IKM di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut diikuti oleh kurang lebih 150 pelaku UMKM, dan IKM dari seluruh Kabupaten dan Kota di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah secara daring., sedangkan Ketua DPW dan pengurus Akumandiri Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan tersebut secara langsung di Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy menjelaskan Peraturan Pemerintah ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang sudah lebih dahulu disahkan pada tahun lalu. PP No. 8 Tahun 2021, merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah, untuk program kemudahan dalam berusaha (ease of doing business) di Indonesia, dengan beberapa penyederhanaan persyaratan dalam pendirian PT.

“Perseroan perorangan akan memperoleh status badan hukum setelah mendaftarkan pernyataan pendirian dan mendapatkan sertifikat pendaftaran secara elektronik, perusahaan perorangan/PT dengan kriteria UMKM tidak lagi memerlukan akta notaris dalam pendiriannya,” ucapnya, Kamis, 01 April 2021.

BACA JUGA:   Kelurga Besar DLH Kalteng Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Quran

Tentunya ini memudahkan dan memberikan keuntungan bagi para pelaku UMKM untuk memiliki badan hukum yang jelas, sehingga memudahkan pelaku UMKM dan IKM dalam melakukan pengajuan kredit atau pembiayaan di Lembaga Jasa Keuangan.

Selain pembentukan Perseroan Perorangan, Otto juga menyebutkan bahwa pelatihan ini juga memaparkan materi terkait Securities Crowdfunding (SCF). Ia menyampaikan bahwa SCF, dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan jangka panjang.

Bagi Pelaku UMKM, dan IKM terutama pada masa pandemi ini yang memiliki beberapa keunggulan seperti, proses penerbitan efek lebih mudah, badan usaha tidak tebatas pada PT, efek tidak terbatas pada saham, penghimpunan dana dapat bertahap dan tentunya diatur dan diawasi oleh OJK.

BACA JUGA:   Bawaslu Kapuas Nyatakan Sejumlah TPS Diduga Lakukan Pelanggaran Administratif Pemilu

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Hal ini dijelaskan oleh Narasumber dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni, Ia menjelaskan beberapa penyederhanaan proses pembentukan Perseroan Perorangan bagi Pelaku UMKM dan IKM apa saja perubahannya dibandingkan dengan UU PT sebelumnya.

Selain itu Kepala Bagian Penilaian Perusahaan Jasa Non Keuangan Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, dalam paparannya, Achsin menyebutkan bahwa SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan, yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai, atau mengembangkan bisnisnya yang telah memiliki payung hukum yang jelas, melalui Peraturan OJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).

(Hardi/Beritasampit.co.id)