Langgar Hukum Adat, Pemangku Adat Hukuman Berlapis

HUKUM ADAT : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Ketua Harian DAD Kotim (kemeja putih) menjelaskan terkait hukum adat Dayak di Kotim.

SAMPIT – Hukum adat Dayak yang diberlakukan di Dewan Adat Dayak (DAD) khususnya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), sudah diterbitkan bahkan ditegakkan sejak 7 Januari 2015. Namun, lebih berat bagi pemangku adat apabila melanggar aturan hukumannya berlapis.

“Kalau orang Dayak apalagi pemangku adat hukumannya dua kali lipat, sebab orang Dayak jadi teladan bagi suku lain terutama yang ada di Kotim,” ucap Ketua Harian DAD Kotim Untung TR pada saat kunjungan Pansus Badan Pembentukan Perda Kalteng di kantor DAD setempat, Sabtu 3 April 2021.

BACA JUGA:   Dishub Kotim Sidak SPBU Km8 Tjilik Riwut Sampit, Praktik Pungli Tiarap

Dia mencontohkan, ada seorang Damang Kepala Adat dianggap telah melabrak hukum adat sehingga konsekuensinya harus dipecat.

“Ada pemangku adat (Damang Kepala Adat) diberhentikan tidak hormat bahkan dikenakan sanksi denda adat karena dianggap telah melanggar adat yakni, selingkuh,” ujar Untung yang juga pernah menjabat Kepala SMAN 3 Sampit ini.

Terkait hukum adat, tambahnya, secara aturan bahwa produk hukum adat tidak hanya berlaku bagi masyarakat adat bahkan seluruh suku yang berdomisili di Kotim.

BACA JUGA:   TTG Tingkat Kabupaten Kotim Digelar, Menampilkan Berbagai Karya dan inovasi

“Hukum adat Dayak diluncurkan salah satunya menyatakan bahwa semua warga RI yang berdomisili di Kotim tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi hukum kelembagaan adat Dayak,” tandasnya. (ifin/beritasampit.co.id).