12.150 Aset Daerah Kalteng Belum Bersertifikat, Diharapkan Pendampingan KPK dan BPKP

WAWANCARA : HARDI/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran diwawancara awak media, Senin 5 April 2021 usai mengikuti rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin 5 April 2021.

PALANGKA RAYA – Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini menjadi salah satu piloting pelaksanaan kebijakan satu peta. Untuk tahun 2021 akan difokuskan pada percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di seluruh kabupaten dan kota. Selain itu percepatan penetapan kawasan hutan dan pelaksanaan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih.

“Capaian realisasi penerimaan anggaran pendapatan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun anggaran 2021 sampai tanggal 11 Maret 2021 adalah sebesar Rp. 536.520.636.401 atau 11,29 persen dari target sebesar 4,7 triliun,” ungkap Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Senin 5 April 2021.

BACA JUGA:   Kalteng Ramadan Festival 1445 Hijriah Resmi Ditutup

Pada rapat yang dihadiri seluruh Kepala Daerah secara langsung maupun daring ini, Sugianto mengatakan, manajemen aset daerah hingga saat ini terdata jumlah aset tanah di Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Kabupaten serta Kota Se-Kalteng berjumlah 17.436, dengan kondisi 5.286 sudah bersertifikat, dan 12.150 belum bersertifikat.

Sedangkan data aset tanah Pemda, baik provinsi maupun kabupaten, yang masih berada di kawasan hutan ada sebanyak 950 lahan dengan luas 7.440.129 meter persegi.

BACA JUGA:   BPK-RI Lalukan Pemeriksaan, Kabarnya Terkait Kasus di Salah Satu Instansi di Kotim

“Menjadi perhatian khusus bagi kami di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk menata dengan lebih baik lagi dalam melakukan manajemen dan pendayagunaan terhadap aset daerah. Saya harapkan agar KPK bersama BPKP dapat terus melakukan pendampingan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam rangka manajemen Aset Daerah,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).