DPRD Kotim : Jangan Persulit Masyarakat Buat SKT

IM/BERITA SAMPIT - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hendra Sia.

 

SAMPIT – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia, meminta pihak aparatur desa jangan sampai menghambat masyarakat saat akan melakukan pengurusan Surat Pernyataan Tanah (SKT).

”Banyak keluhan masyarakat berkaitan dengan mereka saat mengurus SKT ke Kantor Desa terkesan di perhambat oleh perangkat desa, seharusnya hal itu tidak boleh terjadi. Pasalnya merek perangkat desa adalah perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten atau daerah,” ucap Hendra Sia, Senin 5 April 2021.

Kesan terhambat itu bukan tanpa sebab menurut Hendra Sia, lantaran perangkat desa meminta sejumlah uang untuk pengurusan SKT itu.

Padahal kata dia, presiden Joko Widodo meminta supaya tidak ada upaya untuk menghambat ekonomi. Karena saat ini kita tahu ekonomi masyarakat tengah menyusut, mungkin saja masyarakat yang melakukan pengurusan SKT ingin mengajukan peminjaman dan lainnya.

“Bisa saja digratiskan tidak ada biaya, biaya sukarela itu ada setahu saya di desa lain. Tapi itu bahasanya sukarela tidak ada memaksa harus membayar sekian juta, mereka perangkat desa itu kan sudah digajinya,” kata pria yang akrab disapa Sinyo ini.

Ditambahkan Politisi Partai Perindo ini, belum lama ini dirinya juga menerima laporan dari masyarakat yang berada di Kecamatan Telaga Antang, bahwa mereka terkesan di hambat oleh pemerintah desa.

”Kita Komisi I ini merupakan mitra desa, kami berharap aparatur desa jangan sampai membebani masyarakat dengan biaya-biaya yang tidak masuk akal ketika melakukan urusan di kantor desa,” demikian Hendra Sia.

(im/beritasampit.co.id).