KPK Terima 403 Aduan Masyarakat Kalteng

WAWANCARA : HARDI/BERITA SAMPIT - Direktur Koordinasi dan Super Visi Wilayah Tiga KPK, Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama, saat diwawancara awak media usai rakor pemberantasan korupsi terintegrasi, di Aula Jayang Tingang di Kantor Gubernur Kalteng, Senin 5 April 2021.

PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menerima 403 aduan masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan delik 2017 sampai 2020. Hal ini diungkap Direktur Koordinasi dan Super Visi Wilayah Tiga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama dalam rapat koordinasi (rakor) pemberantasan korupsi terintegrasi, Senin 5 April 2021.

Pengaduan itu dimulai dari Barito Selatan sebanyak 20 aduan, Barito Timur 11 aduan, Barito Utara 29 aduan, Kapuas 44 aduan, Gunung Mas 6 aduan, Katingan sebanyak 34 aduan, Kotawaringin Barat 31 aduan, Kotawaringin Timur 75 aduan, Murung Raya 12 aduan, Palangka Raya sebanyak 91 aduan, Pulang Pisau 21 aduan, Seruyan 12 aduan, Lamandau 4 aduan, Sukamara 1 aduan, dan tidak spesifik sebanyak 12 aduan.

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

Pengaduan masyarakat ini ada yang berupa benturan kepentingan dalam pengadaan, non TPK, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, penyuapan, perbuatan curang, perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

“Selain itu sejak Bulan Juli Tahun 2020, tidak ada klasifikasi berdasarkan delik pada tahap verifikasi,” kata Bahtiar di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng dalam kegiatan yang dihadiri seluruh kepala daerah di Kalteng ini.

Terkait kebijakan satu peta sinergi tim strategi nasional pencegahan korupsi, kata dia, untuk provinsi dan kabupaten serta kota telah menyampaikan laporan B24 (triwulan VIII) ke https://jaga.id/monitoring. Namun, masih terdapat kabupaten dan kota yang tidak melaporkan capaian yaitu Barito Selatan, Barito Utara, Murung Raya dan Kapuas.

BACA JUGA:   Shrimp Estate Sumber Kekuatan Ekonomi di Pesisir Kalteng

“Terkait dengan pelaksanaan rekomendasi, provinsi dan kabupaten serta kota masih dalam tahap persiapan, dengan menyusun SK Tim, menyusun rencana aksi dan rapat pembahasan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terkait dengan penyampaian matriks asset Pemda di kawasan hutan, Pemda yang menyampaikan data adalah Barito Timur, Lamandau, Kotawaringin Barat, Sukamara, Seruyan, Barito Selatan, Kapuas, Pulang Pisau dan Palangka Raya,” jelasnya.

Selain itu untuk tahun 2021-2022 akan difokuskan pada percepatan penyusunan rencana detil tata ruang (RDTR) di seluruh kabupaten dan kota. Percepatan penetapan kawasan hutan (Kalteng baru 32%). (Hardi/beritasampit.co.id).