Perpanjang SIM Sudah Bisa Lewat HP, Begini Caranya

PALANGKA RAYA – Ditlantas Polda Kalteng pastikan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa dilakukan melalui Gadget.

Hal ini disampaikan Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalteng AKBP P. Sonny Bhakti W, melalui Kasi SIM AKP Deebby Kani saat dikonfirmasi di ruang kerjanya di Mako Polda Kalteng, Senin 5 April 2021.

Deebby menjelaskan, untuk perpanjangan SIM A dan SIM C bisa dilakukan dengan melalui online, menggunakan aplikasi yang ada di gadget, yang akan diluncurkan oleh Korlantas Polri dalam waktu dekat. Untuk penggunaannya sangat gampang dan mudah.

BACA JUGA:   PPKHI Kalteng Turut Menyoroti Kasus Dugaan Malapraktik, Sebutkan Hukuman Terberat Hingga Siap Bantu Korban

“Seperti download aplikasi melalui ponsel (playstore atau Appstore), verifikasi No. HP (OTP), registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, dan selfie), verifikasi NIK dan SIM, pilih jenis SIM dan lokasi Satpas, verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi, isi rekening pengembalian (pembatalan), pilih metode pengiriman apakah mau di ambil secara langsung atau diantar melalui kantor Pos, upload pas foto dan tanda tangan dan Pembayaran PNBP dan biaya kirim,” ucapnya.

BACA JUGA:   DAD Kalteng Bersama Berbagai Lembaga dan Ormas Kembali Gelar Pasar Ramadan

Deebby menjelaskan, kalau misal dalam tes psikologi gagal jangan khawatir para peserta harus isi rekening pengembalian (pembatalan), agar uangnya bisa kembali dan dicoba lagi 14 hari kemudian.

“Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store, dan untuk nama aplikasinya akan di rilis pas launchingnya,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)