Diciduk Polisi, Tiga Pria Botak Ini Mencuri Alat Ekskavator Senilai Rp 513 Juta

PRESS RELEASE : IST/BERITA SAMPIT - Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat memimpin konferensi pers di markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut KM 3,5, Kota Palangka Raya, Selasa 6 April 2021 soal pencurian alat ekskavator.

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap beberapa fakta penangkapan para tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), alat unit ekskavator di Jalan Mahir Mahar Gang Ketapang, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Senin 29 Maret 2021 lalu.

Hal tersebut diungkapkan melalui Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri, di markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut KM 3,5, Kota Palangka Raya, Selasa 6 April 2021.

BACA JUGA:   THM Diminta Patuhi Jam Operasional Ramadan demi Menjaga Ketenangan Masyarakat

Para tersangka yang berhasil ditangkap yakni sebanyak 3 orang, berinisial A (33), MA (58) dan S (42), dengan barang bukti berupa alat dari unit ekskavator yang terparkir di pinggir jalan tersebut pada lokasi ketiga tersangka melakukan aksi curat.

“Ketiga tersangka tertangkap saat terjaring dalam razia yang dilakukan oleh personel Satlantas Polresta Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 38, yang mana petugas merasa curiga dengan tingkah laku mereka dan langsung melakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Diskominfosantik Kalteng Gelar Media Gathering-Buka Puasa Bersama Insan Pers 

Dari hasil pemeriksaan saat itu, petugas pun berhasil menemukan beberapa barang bukti, yakni dari 3 Unit Monitor Caterpilar, 3 Unit Monitor Komatsu, 2 Unit Monitor Hitachi, 1 unit Monitor Kontrol Forklift dan 11 Unit alat Controler ekskavator lainnya, senilai Rp 513 Juta.

“Ketiga tersangka bersama barang bukti yang telah ditemukan, saat ini diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut dan proses hukum yang berlaku oleh Satreskrim,” pungkas Jaladri. (Hardi/beritasampit.co.id).