DPRD Kobar Sebut Retribusi Rumah Potong Hewan Rendah

 

PANGKALAN BUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan kunjungan kerja ke pemerintah kota Palangka Raya.

Kunjungan tersebut dalam rangka silahturahmi dan belajar dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Rumah Potong Hewan (RPH).

Wakil Ketua II DPRD Kobar Bambang Suherman mengatakan, PAD dari retribusi rumah potong hewan di Kobar tidak pernah mencapai target.

Sehingga pihaknya perlu menggali dan belajar ke kota Palangka Raya yang jumlah hewan sapi yang potong tiap harinya sekitar 8 sampai 10 ekor.

Pihaknya menilai, di Kobar tidak pernah mencapai target retribusi, padahal jumlah hewan sapi yang di potong tiap harinya lebih banyak dari kota Palangka Raya.

“Di Kobar tiap hari bisa mencapai 15 ekor sapi, sementara kota Palangka Raya hanya 8 sampai 10 ekor, hal ini yang mendorong kami melakukan kunjungan kerja untuk shearing ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotamadya Palangka Raya, ” Kata Bambang Suherman, Selasa 6 April 2021.

BACA JUGA:   Penjabat Bupati Kobar: Penyerahan Laporan Keuangan Kepada BPK Berdasarkan PPU Wajib Dilaksanakan Seluruh Pemda

Saat ini Lanjutnya, Kota Palangka Raya menjadi daerah rujukan untuk belajar menggali pendapatan dari RPH.

Kesadaran masyarakat atau asosiasi peternak sapi di kota Palangka Raya sangat baik sehingga hewan sapi yang akan di pasarkan melalui RPH.

“Retribusi dari hewan sapi yang di potong untuk sapi yang bobotnya di bawah 300 kg maka akan di kenakan biaya sebesar Rp 100 ribu, jika lebih dari 300 kg maka retribusinya mencapai Rp 150 ribu, daging sapi yang beredar di pasar kota Palangka Raya telah melalui proses pemeriksaan sehingga memenuhi syarat Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH),” ujarnya.

BACA JUGA:   Baru Dua Bulan Bertugas, Jumlah Kegiatan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman Mencapai Record Tertinggi

Bambang juga menambahkan, apa yang di dapat dari kota Palangka Raya sebagai bahan masukan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kobar, dimana Dinas terkait harus meningkatkan kedisplinan para pengusaha sapi, mengharuskan sapi masuk RPH untuk memenuhi ASUH.

“Kedisiplinan harus ditingkatkan lagi, dan perlu adanya kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan pengusaha sapu, di kota Palangka Raya, tim pemotong diberikan sertifikat oleh Dinas, bahkan ada sanksi bagi pengusaha sapi yang memotong sapi tidak di RPH, sanksnya berupa penyegelan daging, ini yang akan kami beri masukan kepada pemerintah daerah Kobar, agar retribusi dari RPH akan tercapai dan menjamin daging yang beredar di pasar telah memenuhi syarat ASUH,” pungkas Bambang Suherman.

(man/beritasampit.co.id).