Dua Tersangka Narkotika Dilimpahkan ke Kejari Palangka Raya, 20 Tahun Bui Menanti

IST/BERITA SAMPIT - Pelimpahan berkas dua tersangka narkotika kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

PALANGKA RAYA – Berkas perkara dari dua tersangka kasus narkotika yang diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada bulan Januari 2021 lalu, akhirnya dilimpahkan tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya, menerangkan, proses penghadapan dua tersangka kepada Kejari dilakukan secara virtual melalui Aplikasi Video Zoom di ruangan satuan kerjanya sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang berlaku saat ini.

“Berkas perkara dari dua tersangka berinisial ES dan EN beserta barang bukti dilimpahkan untuk proses hukum selanjutnya, sedangkan untuk penahanan para tersangka tersebut saat ini masih dititipkan di Rutan Polresta Palangka Raya,” jelasnya, Selasa 6 April 2021.

Dirinya juga mengungkapkan, dua tersangka tersebut terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Walaupun di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda saat ini, kami selaku Satresnarkoba Polresta Palangka Raya akan terus berjuang memberantas peredaran narkotika di Kota Palangka Raya, demi mewujudkan Kalteng Bersinar,” tegasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).