Fantastis! Polisi Ringkus IRT Pemilik Sabu Hampir 1,5 Ons

ILHAM/BERITA SAMPIT - Waka Polres Kotim, Kompol. Abdul Aziz Septiadi (kiri), Kasat Resnarkoba, AKP. Syaifullah (kanan), saat menggelar konferensi pers, Rabu 7 April 2021.

SAMPIT – Lagi dan lagi, Ibu Rumah Tangga (IRT) menjadi pemilik sekaligus pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kali ini tersangka berinisial SD (39), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang berhasil di ringkus Satuan Resnarkoba Polres Kotim, atas kepemilikan sabu seberat 145,51 gram, atau hampir 1,5 ons, selasa 6 April 2021, sekira pukul 20.20 wib malam.

Kapolres Kotim, AKBP. Abdoel Harris Jakin, melalui Waka Polres, Kompol Abdul Aziz Septiadi mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh Satresnarkoba.

BACA JUGA:   Pemkab Kotim Terima Formasi 1.029 CASN dan PPPK 2024

“Anggota kita melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy dengan terlapor, hasilnya memang benar terlapor sebagai pengedar dan membawa sabu lalu kita mengamankan,”kata Kapolres, rabu 7 April 2021.

Tersangka sendiri diciduk di jalan Semekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, tanpa perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan dibadan ditemukan 1 bungkus sabu yang disimpan dengan kertas tisu. Kemudian dilakukan pengembangan dan petugas kita kembali mendapatkan 1 bungkus sabu di dalam toples plastic yang berada didalam lemari piring dirumahnya,” papar Jakin.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sabu seberat 145,51 gram, 2 sobekan kantongan plastik warna hitam, 2 lembar kertas tisu, 1 buah toples plastik, 1 Unit Handphone, 1 lembar STNK mobil, serta 1 unit Mobil Toyota Agya yang digunakan sebagai sarana mengantar barang, diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Safari Ramadan ke Sampit, Kapolda Kalteng Disambut Bupati Kotim

Atas perbuatannya ini, tersangka SD dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 10 miliar.

(Cha/beritasampit.co.id)