Mantan Kades Karuing Masuk DPO, 2 Tersangka Ditahan

IST/BERITASAMPIT - Para tersangka saat di lakukan penahanan

KASONGAN – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan melakukan Penahanan terhadap 2 dari 3 tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Karuing.

2 tersangka tersebut berinisial HMD selaku Kaur Keuangan Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang.

Kemudian, tersangka berinisial DAM Selaku Mantan Pendamping Desa Pemberdayaan P3MD lokasi tugas Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan. Sedangkan mantan kades WS hingga sekarang masih menjadi DPO.

Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan, Firdaus, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandi Rusdy, menjelaskan bahwa
kedua tersangka dilakukan Penahanan selama 20 hari.

Kini para tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 5 – 24 April 2021.

Sebelumnya, pada tanggal 21 Januari 2021, Jaksa Penyidik Kejari Katingan telah menetapkan 3 (tiga) Orang Tersangka masing -masing dengan inisial WS, HMD dan DAM.

BACA JUGA:   Bocah 5 Tahun Meninggal Dunia Diduga Akibat Salah Tembak

“Ketiga tersangka terlibat kasus Dugaan Korupsi APBDes tahun anggara 2019,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan, Firdaus, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandi Rusdy, Rabu 7 April 2021.

Dalam Perkara ini, menurutnya pada tahun 2019, Tersangka HMD merupakan Kaur Keuangan sekaligus merangkap jabatan sebagai Bendahara pada Pemerintah Desa Karuing Kecamatan Kamipang.

Sedangkan Tersangka DAM merupakan Pendamping Desa Pemberdayaan P3MD lokasi tugas Kecamatan Kamipang Kabupaten Katingan.

“Kemudian Tersangka WS merupakan Kepala Desa Karuing dengan masa periode jabatan Tahun 2017 hingga 2023, yang mana untuk Tersangka WS saat ini telah berstatus sebagai DPO Kejaksaan Negeri Katingan,” ungkapnya.

Modus yang dilakukan adalah secara bersama-sama melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana APBDesa Pemerintah Desa Karuing yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 1.194.133.384,04 (satu miliar seratus sembilan puluh empat juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh empat rupiah empat sen).

BACA JUGA:   Wanita Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Lansia Telah Beraksi Puluhan Kali di Sejumlah Wilayah

Lanjutnya menambahkan, dalam kasus ini, para Tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

(Annas/beritasampit.co.id)