KASONGAN – Sebanyak 120, 9 gram barang bukti Narkotika jenis Sabu dilakukan pemusnahan oleh Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Katingan Robertus Pamuryanto, Perwakilan Kejaksaan Negeri Katingan, BNK Katingan, di halaman Mako Polres Katingan, pada Rabu 7 April 2021.
Barang bukti dengan total 120, 9 gram tersebut hasil tindak pidana Narkotika jenis Sabu dari dua orang tersangka dengan lokasi tempat perkara yang berbeda.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah SIK, mengatakan dua tersangka yaitu Misnawati alias mama Siti (34), dan penangkapan di Tambang Emas Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur atau Perbatasan Katingan -Sampit, pada Kamis 18 Maret 2021, sekira pukul 11.41 Wib
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Misnawati, berupa 49 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 104, 16 Gram. Dan untuk beberapa barang bukti lainnya seperti uang berjumlah Rp 3 Juta 750 ribu, 19 Klip bening ukuran 4X6, 10 plastik klip ukuran 3X5, dan dua buah HP Merek Oppo dan Nokia.
Dan tersangka Budimansyah alias Budi (42). Penangkapan di Desa Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan, pada Selasa 30 Maret 2021. Untuk barang bukti sebanyak 54 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16,74 gram, dan beberapa barang bukti lainnya seperti satu buah bong siap pakai, satu buah HP Merk Samsung warna hitam dan uang tunai Rp 3 Juta 6 Ratus.
” Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. Dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 5 tahun palinh lama 20 tahun, denda palong sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegas Kapolres AKBP Andri Siswan Ansyah.
Perlu diketahui, Kejadian untuk penangkapan terhadap tersangka Misnawati, saat anggota Satnarkoba Polres Kastingan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung terlapor menjual sabu-sabu. Kemudian, anggota Sat Resnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan dan pengamatan (observasi) terhadap areal tambang yang dimaksud.
Setelah mendapat informasi akurat kemudian anggota satresnarkoba menuju warung tersebut, dan mengamankan terlapor diwarungnya serta menunjukan identitas sebagai anggota kepolisian serta menunjukan surat perintah tugas, selanjutnya dilakukan penggeledahan warung terlapor.
Dari hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 19 klip kantong/paket besar ditemukan di dalam bantal mickey mouse. Sedangkan untuk 31 paket ditemukan didalam dompet diatas kelambu.
Setelah ditanya kepada terlapor bahwa Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali kepada orang atau pekerja tambang yang ingin membeli kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Katingan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kemudian, untuk penangkapan terhadap tersangka Budimansyah, saat anggota Satnarkoba Polres Katingan mendapatkan informasi dari tokoh masyarakat yang disampaikan ke Bhabinkamtibmas tentang maraknya peredaran narkoba jenis sabu di wilayah di Desa Samba Katung. Kemudian, ditindak lanjuti oleh Kapolsek Katingan Tengah dan langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Katingan bersama Kapolsek Katingan Tengah melaksanakan penyelidikan.
Sehubungan dengan informasi tersebut, dan kemudian sekira pukul 00.15 Wib, Kasat Resnarkoba bersama anggota dan Polsek Katingan Tengah melakukan upaya paksa mengamankan terlapor di rumah Samba Katung, Kecamatan Katingan Tengah.
Dengan disaksikan oleh warga setempat dilakukan penggeledahan kepada terlapor, saat penggeledahan ditemuka 54 paket narkotika jenis sabu di atas Kusen pintu WC, kemudian terlapor dan barang bukti langsung di bawa ke kantor Polres Katingan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
(Annas/beritasampit.co.id)