Bejat! Gadis di Bawah Umur Dijual, Layani 5 Pria Satu Malam

Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan korban di bawah umur di seputaran Kota Cantik Palangka Raya.

Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kali ini diungkap Polisi berdasarkan adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, aparat kepolisian dengan segera melakukan penyelidikan guna memberantas kasus kriminal yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

BACA JUGA:   Penyusunan Rancangan RKPD Tahun 2025 Menjadi Tolak Ukur Keberhasilan Pembangunan Kalteng

Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Wadirreskrimum AKBP Arie S.Z. Sirait menuturkan, bahwa pihaknya tidak ingin perburuan hilang begitu saja, dan langsung mencoba memesan lewat aplikasi Michat melalui mucikari FA (26) dan disepakati harga Rp. 250.000.

“Benar saja, setelah terjadinya kesepakatan, kami berhasil menemukan seorang perempuan di bawah umur berinisial WN (16) di sebuah wisma. Dimana pada penggerebekan yang digelar, kami juga menangkap dua mucikari FA tadi dan RH (18),” ungkap AKBP Arie di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Kamis 8 April 2021.

BACA JUGA:   Aksi Pencurian Satu Karung Timun di Pasar PPM Sampit Terekam Kamera

TPPO tersebut telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Bahkan, kata Arie, berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, para korban bisa melayani pasien sebanyak lima orang dalam satu malam setelah mengkonsumsi sabu-sabu.

“Untuk kasus sabu sudah kami koordinasikan ke Ditresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Hardi/beritasampit.co.id).