Mantan Kades dan ASN di Katingan Jadi Tersangka Korupsi

IST/BERITASAMPIT - Tersangka AE dan H, saat dilakukan penahanan oleh pihak Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan.

KASONGAN – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Katingan Kembali melakukan Penahanan terhadap Tersangka berinisial (AE) selaku Kepala Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang, Sangalang Garing dan Tersangka berinisial (H) Selaku ASN pada Kantor Kecamatan Tewang Sangalang Garing (TSG).

Kedua Tersangka di lakukan Penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 6 April 2021 hingga 25 April 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan, Firdaus, melalui Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandi Rusdy, mengatakan bahwa sebelumnya, pada tanggal 21 Januari 2021, Jaksa Penyidik Kejari Katingan telah menetapkan 2 (dua) Orang Tersangka masing – masing dengan inisial AE dan H, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

“Dalam Perkara ini, Pada tahun Anggaran 2018 dan 2019. Tersangka AE merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sedangkan Tersangka H merupakan Penjabat Kepala Desa Tewang Beringin periode Juli hingga Desember 2019. Modus yang dilakukan adalah bertindak secara sendiri-sendiri melakukan Penyimpangan dan Penyalahgunaan Dana APBDesa Pemerintah Desa Tewang Beringin,” tegas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Katingan, Erfandi Rusdy, Kamis 8 April 2021.

Akibat kejadian itu, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp. 825.336.037,05 (delapan ratus dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah lima sen).

Perbuatan mana telah menguntungkan diri Tersangka AE senilai Rp. 483.120.991,06.- (empat ratus delapan puluh tiga juta seratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah enam sen) dan Menguntungkan Tersangka H senilai Rp. 342.215.045,99.- (tiga ratus empat puluh dua juta dua ratus lima belas ribu empat puluh lima rupiah sembilan puluh sembilan sen).

Erfandi Rusdy, menambahkan dalam kasus ini, para Tersangka di sangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18, Lebih Subsidair : Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman Pidana Penjara Seumur Hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

(Annas/beritasampit.co.id)