Jangan Mudik, Ini Kata Dinas Perhubungan Kalteng

 

PALANGKA RAYA – Pemerintah sudah melakukan imbauan terkait larangan mudik dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021, terkait hal itu saat dikonfirmasi secara langsung Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy, di Aula Batang Garing di Gedung Batang Garing, Sabtu 10 April 2021.

Dedy menjelaskan, terkait larangan mudik tahun 2021 itu, pihaknya berkaca pada kejadian pada tahun lalu, dimana banyak yang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sehingga itu menjadi dasar, untuk membuat kebijakan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 itu dilarang melakukan aktivitas mudik.

BACA JUGA:   Golkar Berhasil Rebut Delapan Kursi DPRD Kalteng, Abdul Razak Kandidat Kuat KH 1

“Meskipun begitu ada beberapa pengecualian, yang akan dilayani untuk angkutan darat, laut, dan udara kepada masyarakat yang melakukan kepentingan khusus, seperti ada keluarga inti yang meninggal, sakit, dan acara penting khusus lainnya itu baru bisa diberikan izin, dengan memenuhi persyaratan seperti melengkapi dokumen kesehatan,” ucapnya.

Dedy menambahkan untuk angkutan logistik dan sebagainya, itu dipersilahkan tidak ada larangan. Sehingga kebijakan ini hampir sama dengan kebijakan tahun lalu, yaitu untuk melayani masyarakat dengan kepentingan khusus.

BACA JUGA:   Kadis Kominfosantik Kalteng Bagikan Bantuan untuk Pasar Murah di Kabupaten Barut

Selain itu apabila ada mahasiswa yang ingin kembali pulang kekampung halaman, sebaiknya ditunda dulu. Karena untuk sama-sama menjaga keluarga kita yang ada di daerah dan itu demi kebaikan bersama.

“Sehingga hal ini perlu dukungan dari seluruh masyarakat Kalteng, karena tanpa ada dukungan dari masyarakat, segala kebijakan pemerintah tidak akan jalan,” pungkasnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)