Berantas Narkoba, Giliran Dua Budak Sabu di Palangka Raya Diringkus Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Dua Tersangka saat diamankan polisi.

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya, berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial H (52) dan AS (33), karena tertangkap tangan memiliki dua paket yang diduga Narkotika jenis sabu, di Jalan Jatayu, Minggu tanggal 11 April 2021.

Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, dirinya menjelaskan kedua pelaku ditangkap sekira pukul 00.30 WIB, di kediamannya, di Jalan Jatayu Blok C No. 222 karena tertangkap tangan memiliki sabu dengan berat kotor 2,25 gram.

BACA JUGA:   Dikabarkan Maju Sebagai Bacalon Wakil Wali Kota Palangka Raya, Begini Tanggapan Emi Abriyani

“Untuk selanjutnya, pelaku dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

Untuk barang bukti yang diamankan berupa, dua paket sabu, dua buah pipet kaca, satu buah bong atau alat hisap dan satu buah korek api.

“Selain itu pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

BACA JUGA:   Polisi Ringkus Spesialis Curanmor di Sampit yang Resahkan Warga

(Hardi/Beritasampit.co.id)