Penghentian Sementara Penerbangan, Ini Penjelasan Citilink

Ilustrasi - Pesawat Citilink

PALANGKA RAYA – Perihal pemberhentian sementara, pengoperasian maskapai Citilink untuk seluruh penerbangan domestik yang tercantum dalam surat edaran CITILINK/CGKCT-194/21 yang dibuat di Tanggerang 10 April 2021, terkait hal itu, wartawan Berita Sampit melakukan konfirmasi, kepada Station Manager Citilink Effriner yang berada di Bandar Udara Tjilik Riwut, Senin 12 April 2021.

Effriner dalam pernyataannya mengatakan, terkait surat itu akan ada revisi terkait pelaksanaan penerbangannya oleh pihak yang ada di Jakarta.

BACA JUGA:   Momentum Operasi Keselamatan Telabang, Polisi Minta Masyarakat Tingkatkan Kesadaran Tertib Berlalulintas

Dirinya menambahkan, maskapai Citilink dalam hal penerbangan, selalu mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dengan melarang masyarakatnya melakukan mudik pada tanggal 6 Mei 2021 sampai 17 Mei 2021, meskipun begitu ada pengecualiannya terkait penumpang yang diperbolehkan melakukan penerbangan.

“Pengecualian tersebut meliputi, apabila ada keluarga inti yang meninggal penumpang tersebut diperbolehkan melakukan penerbangan, selain itu menjenguk keluarga yang sakit, dan acara penting khusus lainnya itu baru bisa diberikan izin, dengan memenuhi persyaratan seperti melengkapi dokumen kesehatan,” ucapnya.

BACA JUGA:   Tidak Semua KKN di Biayai Kampus, Berikut Jenis KKN di IAIN Palangka Raya 2024

Sehingga dalam hal ini, penumpang harus selalu mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik. Meskipun begitu pihaknya akan tetap melayani penerbangan, apabila ada hal mendesak seperti ada yang meninggal, dan lainnya.

(Hardi/Beritasampit.co.id)