Pedagang Gotong Royong Bangun Lapak Pasar Ramadan, Dinas Perdagangan Mengaku Tak Tahu

GOTONG ROYONG: SIN/BERITA SAMPIT - Para pedagang gotong royong bangun lapak persiapan pasar Ramadan.

BARABAI – Sejak hari pertama Ramadan, sudah berdiri sekitar 30 lebih lapak para pedagang di pinggir jalan sekitar pasar Keramat Barabai. Ternyata, lapak itu bukan difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST).

Sebab kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten HST, Johansyah, Pemkab sudah memutuskan tidak melaksanakan dan memfasilitasi pasar ramadan.

“Sudah kami putuskan waktu rapat koordinasi dengan beberapa instansi, dari pernyataan tim gugus tugas Covid-19 masih ada peningkatan kasus di HST,” ucapnya, Rabu 14 April 2021.

Sedangkan, salah seorang pedagang yang tak mau disebutkan namanya mengakui, bahwa mereka menebus satu lapak itu Rp 400 ribu per buah untuk yang beratap terpal. Namun, dapat dibayar seminggu kemudian setelah berdagang.

“Padahal kesepakatan awal tidak ada harus menebus lapak seharga Rp 400 ribu, namun masing-masing saja membuat lapak oleh para pedagang yang ingin berjualan,” tuturnya.

Ia juga menyatakan, tidak tahu nantinya bayar ke siapa. “Nanti ada saja orang yang menagih datang seminggu kemudian ujarnya,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Johansyah membantah pihaknya memberikan izin atau pun fasilitas terhadap para pedagang itu. Sebelumnya, memang ada permintaan dari Paguyuban Pedagang Pasar Ramadan yang menghadap ke DPRD HST untuk difasilitasi pemerintah dalam membuka pasar ramadan.

“Intinya mereka ingin diizinkan berjualan untuk meningkatkan ekonomi, sebab dua tahun tidak dibolehkan jualan di pasar ramadan secara berkelompok,” bebernya.

Sementara, terkait adanya lapak yang baru berdiri seharga Rp 400 ribu tersebut pihaknya menyatakan tidak tahu siapa yang mengkoordinir. Johansyah memastikan bukan dari pemerintah, Pemkab hanya memfasilitasi pedagang yang ingin berjualan secara online.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh memberikan izin dan juga tidak dapat melarang orang berjualan. Seperti dalam pesta pernikahan, mereka yang berjualan di pinggir jalan itu juga tidak masuk kawasan pasar. “Jadi bukan kewenangan Dinas Perdagangan untuk melarang atau tidaknya, itu masuk kewenangan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup,” tukasnya.

Kepala Dinas Perhubungan dan LH HST Muhammad Yani saat dikonfirmasi juga menyatakan tidak tahu siapa yang memfasilitasi adannya lapak-lapak pasar ramadan tersebut. “Kami juga tak pernah mengeluarkan izin untuk berjualan,” pungkasnya. (Sin/beritasampit.co.id).