Penerapan SIPD, Pemprov Kalteng Bahas Standar Harga Satuan

RAPAT : IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri memimpin rapat mengenai Penyusunan Perubahan Standard Harga Satuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah TA 2021, Rabu 14 April 2021.

 

PALANGKA RAYA – Sekretaris Daerah Kalimantan Tengah Fahrizal Fitri memimpin rapat Penyusunan Perubahan Standard Harga Satuan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah TA 2021, di Aula Eka Hapakat, Rabu 14 April 2021.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Fahrizal Fitri didampingi oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Nuryakin serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Yuren S. Bahat.

Rapat digelar sebagai respon terhadap penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), yakni sistem informasi yang membantu penyediaan data dan informasi pembangunan daerah, mulai dari penyusunan perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah secara elektronik.

SIPD memiliki kekhususan tersendiri jika dibandingkan sistem terdahulu yakni Sistem Manajemen Daerah (SIMDA). Seperti yang dituturkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Tengah. Nuryakin dalam pengantarnya.

“SIPD ini lebih detail, rinci, rigid. Tidak bisa lagi dalam perencanaan, kita menuliskan paket sebagai satuan, harus lebih detail,” ujarnya.

BACA JUGA:   Orang Tua Bayi Korban Dugaan Malpraktik Melabrak RSUD Doris Silvanus saat Konferensi Pers

Nuryakin menambahkan tanpa acuan yang jelas, maka sebuah kegiatan tidak dianjurkan untuk diusulkan karena dapat berpotensi menjadi temuan.

Selain itu SIPD ini kendalinya ada di Kementerian Dalam Negeri, bukan lagi di masing-masing satuan kerja atau pun Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Standard harga merupakan komponen sangat penting dalam merinci sebuah perencanaan kegiatan atau program ke dalam SIPD.

Untuk itu diperlukan sebuah standar harga sebagai acuan bersama yang dapat dipergunakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam perencanaannya.

Melalui rapat ini, Nuryakin mengharapkan Sekda Fahrizal Fitri memberikan arahan sehingga seluruh SKPD mampu mentaati amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini. Sementara itu Sekda Fahrizal Fitri mengatakan bahwa pertemuan kali ini sangat penting.

BACA JUGA:   Genangi Sejumlah Pemukiman, Pemko Palangka Raya Tetapkan Tanggap Darurat Banjir

“Saya melihat dalam penyusunan penganggaran, standar satuan harga itu masih menggunakan paket. Kalau paket itu tidak bisa dijadikan dasar, karena standar harga harus menggunakan standar bersama. Dengan SIPD ini standarnya cuma satu,” ucapnya.

Standard ini akan ditetapkan melalui Keputusan kepala Daerah atau Gubernur. Lebih lanjut Sekda mengimbau masing-masing SKPD dalam perencanaan, untuk selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan SKPD terkait lainnya yang memiliki keahlian dalam bidang tertentu.

Misalnya penetapan standard harga dalam bidang konstruksi maka hal tersebut menjadi tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menentukan rincian satuan standard harga yang nantinya dapat diaplikasikan oleh SKPD yang memiliki butir kegiatan konstruksi.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut para Kepala SKPD atau yang mewakili serta petugas teknis perencanaan dari masing-masing SKPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

(Hardi/Beritasampit.co.id)