138,57 Gram Sabu-Sabu Dimusnahkan Polres Kotim

ILHAM/BERITA SAMPIT - Proses pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 138,57 gram secara bersama-sama, Kamis 15 April 2021.

SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika golongan 1 berupa sabu-sabu seberat 138,57 gram, Kamis 15 April 2021.

Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan Sat Resnarkoba dari tersangka berinisial SD (39) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berhasil dibekuk di jalan Semekto Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, pada Selasa 6 April 2021.

“Pemusnahan barang bukti ini dari yang kita sisikan dari barang bukti dengan berat kotor 145,51 gram,” kata Waka Polres Kotim, Kompol Abdul Aziz Septiadi, Kamis 15 April 2021.

BACA JUGA:   Jaga Stamina Tetap Fit, Lapas Sampit Rutin Laksanakan Pembinaan Senam Bagi WBP

Pemberantasan narkoba ini terus digalakan Polres Kotim, tentunya keseriusan ini telah terlihat dengan pengungkapan kasus besar narkoba dalam satu bulan belakangan ini.

“Intinya Kepolisian di dukung rekan-rekan Pemda dan jajaran, Komitmen dalam pemberantasan narkotika. Dan kami juga tidak bisa bekerja sendiri tanpa partisipasi dan bantuan masyarakat. Apa pun laporan masyarakat akan segera kami tindak lanjuti terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim,” tegasnya.

BACA JUGA:   Spesialis Garong Buah Sawit Milik Warga dan Perusahaan Dibekuk Polisi

Sementara itu, pemusnahan barang bukti sendiri disaksikan tersangka, Plt Asisten 1 Setda Kotim, Sutimin, Kepala Kesbangpol Kotim, Wim RK Benung, Anggota DPRD Kotim, perwakilan dari Dinkes serta Kejari Sampit.

Pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara melarutkan sabu-sabu ke dalam larutan pembersih lantai, setelah larut kemudian air mengandung sabu-sabu itu ditumpahkan di selokan. (Cha/beritasampit.co.id).