Berkas Kasus Ilegal Mining Melibatkan 2 WNA Asal China Dilimpahkan

MAN/BERITA SAMPIT – Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansayah,saat ekpose press realease Pelimbahan Perkara Illegal Mining yang melibatkan 2 WNA asal China.

PANGKALAN BUN – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP Devy Firmansyah didampingi Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Hendra Aditya Dhani, menggelar ekpose Pelimpahan Perkara Illegal Mining yang melibatkan 2 Warga Negara Asing (WNA) asal China, dihalaman Mapolres Kobar Kamis, 15 April 2021.

“Dulu pada 14 Pebruari 2021 kami sudah menggelar perkara illegal mining ini kepada rekan-rekan wartawan, yang melibatkan 2 WNA asal China, kemudian perkaran ini kembali dilimpahkan ke Polres Kobar karena masih ada kekurangan. Sekarang kami telah melengkapi kekurangannya dan perkaranya dikirim kembali ke Kejaksaan,” kata Kapolres.

Sebelumnya, diketahui kasus ini diawali dengan beredar video viral terkait masalah aktivitas pertambangan penambangan ilegal di daerah Desa sambi Kecamatan arut Utara kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

Dimana aktivitas penambangan tersebut, lanjut Kapolres dilakukan oleh dua orang warga negara asing asal Cina, kemudian berdasarkan informasi dari video viral tersebut Polres melakukan penyelidikan di lapangan.

“Seperti yang sudah saya rilis beberapa waktu yang lalu memang betul kita mendapati 2 warga negara asing asal dari China yang sedang melaksanakan penambangan ilegal yaitu di bidang komoditi emas sehingga akhirnya kami lakukan penyelidikan,” imbuh Kapolres.

Lanjut Kapolres, pada saat itu dari hasil penyelidikan pihaknya sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, sehingga dilaksanakan tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

“Waktu itu karena ini menyangkut warga negara China kami sudah berkomunikasi dengan hubinter kemudian darah pinter juga sudah disambungkan ke konsulat China.Dari pihak kedutaan ataupun konsulat China menyampaikan apabila memang ada warga negaranya yang melaksanakan atau melakukan tindak pidana, maka mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku di negara Indonesia,” jelasnya.

Dari para tersangka sebanyak 31 barang bukti semuanya untuk kegiatan penambangan liar tanpa ijin. Dan kedua tersangka dikenakan pasal 158 junto pasal 35 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Dari pasal dan undang-undang tersebut di atas : Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin Ancaman Pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milliar.

(man/beritasampit.co.id).