Antisipasi Surat Rapid Test Palsu, Dishub Kalteng : Harus Ada Barcode

Wawancara : Hardi/BERITA SAMPIT - Plt. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy, Jumat 16 April 2021.

PALANGKA RAYA – Dalam upaya yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi penyebaran dan pencegahan covid-19 terus dilakukan, seperti mewajibkan masyarakat yang akan bepergian atau melakukan perjalanan ke luar kota, agar menunjukkan surat keterangan hasil rapid test.

Meskipun begitu ada saja masyarakat yang jahil, dengan sengaja menggunakan surat keterangan hasil rapid test palsu untuk berpergian.

Hal ini diutarakan oleh Plt Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy dalam pengalaman di lapangan sering ditemukan hasil rapid test palsu, hal ini disampaikannya saat berada di ruang Bajakah Kantor Gubernur, Jumat 16 April 2021.

BACA JUGA:   Panitia PKL 1 FEBI IAIN Palangka Raya Berikan Pembekalan untuk Mahasiswa ESY

“Selain itu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga mengutarakan kesulitannya seperti database laboratorium kesehatan Indonesia, datanya masih belum terpadu. Sehingga harapan kita ada data terpadu dari laboratorium kesehatan Indonesia, agar pengawasan di lapangan lebih mudah,” ucapnya.

Selain itu dirinya berharap surat hasil rapid test itu ada barcodenya, sehingga apabila surat itu asli akan kelihatan jelas di komputer.

BACA JUGA:   Afner Belum Mendapatkan Penjelasan Ilmiah Terkait Kematian Anaknya dari RSUD Doris Sylvanus

Selain itu menggunakan surat hasil rapid test palsu, akan merugikan diri sendiri dan orang lain, karena jika dirinya terbuktu positif tentu akan terjadi penyebaran dan penularan kepada orang lain.

(Hardi/Beritasampit.co.id)