Belasan Tahanan Polres Seruyan Jalani Rapid Test

KUALA PEMBUANG – Belasan Narapidana atau Tahanan titipan Kehakiman (A3) di Rutan Polres Seruyan menjalani rapid test sebagai syarat pelimpahan tahanan dari Rutan Polres Seruyan ke Lapas Kelas IIB Sampit dengan Surat Keterangan Bebas Covid-19, Jumat 16 April 2021.

Sebanyak 15 orang narapidana ini dilakukan rapid test di Ruang Besuk Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Seruyan. Rapid test ini bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupayem Seruyan.

“Rapid ini sengaja dilakukan sebagai syarat pelimpahan Tahanan dari Rutan Polres Seruyan ke Lapas Kelas IIB Sampit dan sebagai upaya antisipasi penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19,” ujar Kapolres Seruyan, AKBP Bayu Wicaksono.

Menurutnya, dengan rapid test ini bisa terdeteksi sejak dini tahanan yang reaktif atau tidak. Sehingga bisa dilakukan langkah cepat bila ada hasil yang Reaktif dan tidak menular ke tahan lainnnya.

“Hasilnya masih kita tunggu, dan akan saya informasikan hasil Rapid test ini,” tutupnya.