Ketua DPRD Palangka Raya Minta Inspektorat Monitor Pergerakan ASN Selama Libur Lebaran

M.SLH/BERITA SAMPIT - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K. Yunianto.

PALANGKA RAYA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto meminta Pemerintah harus tegas dan perketat pelarangan mudik, apalagi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi contoh dalam penerapan larangan mudik pada saat lebaran.

“ASN berkewajiban memberikan contoh karena abdi negara yang taat, apapun kebijakan Pemerintah diikuti dan juga larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021 itu tepat dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi terjadi penularan saat mudik,” tutur Sigit K. Yunianto, Jumat 16 April 2021.

Lebih lanjut ditegaskan Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini bahwa, Pemerintah harus tegas dan merata dalam melaksanakan kebijakan tersebut sehingga tidak ada kecemburuan sosial dalam penerapan larangan tersebut.

“Jangan sampai karena tidak tegas, akhirnya larangan mudik Idul Fitri 2021 hanya menjadi kebijakan yang penerapannya tidak maksimal. Kami juga meminta pihak Inspektorat Kota Palangka Raya dapat memonitor pergerakan ASN selama libur lebaran demi memastikan larangan mudik dilaksanakan khususnya oleh para pegawai Pemerintah,” kata Sigit.

Saat ini penyebaran Covid-19 masih belum terkendali termasuk di wilayah Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. Untuk itu, kebijakan larangan mudik lebaran 2021 bagi setiap masyarakat sangat tepat dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini.

“Semoga dengan larangan mudik ini potensi penyebaran virus corona yang dibawa para perantau tidak sampai menyebar di kampung halaman, jika Covid-19 sampai menyebar di kampung halaman, terlebih yang jauh dari fasilitas kesehatan akan sangat membahayakan penderita,” jelas Ketua Umum Asosiasi Dewan Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) ini. (M.Slh/beritasampit.co.id).