Oknum Perwira Polri Ini Resmi Dipindahkan Ke Rutan Kelas II A Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Pengadilan akhirnya memutuskan oknum polisi Gusnarwady alias Agus vonis penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Seperti diketahui Agus diketahui ditangkap lantaran memiliki sabu seberat 288,67 gram sesuai dengan jerat pasal Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU RI No 35/2009 tentang menguasai narkotika.

Mantan Kasat Narkoba Katingan ini resmi dipindahkan dari tahanan Polda Kalteng ke Rumah Tahanan ( Rutan) Kelas II A Palangka Raya pada Jumat 16 April 2021.

Didampingi Kepala Seksi (Kasi) Narkoba Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng Wagiman bersama beberapa petugas dari Kejati Kalteng, Kejari Palangka Raya dan anggota Kepolisian Polda Kalteng, Agus tiba dengan mobil tahanan Kejaksaan.

Kasi Narkoba Kejati Kalteng Wagiman mengatakan ini sudah sesuai prosedur yang ada setelah sebelumnya melakukan koordinasi dengan pihak Rutan Kelas II A Palangka Raya.

“Sebelumnya tadi kita lakukan rapid anti gen untuk mencegah penyebaran Covid 19 dan memang sudah saatnya terpidana (Agus.red) dipindahkan ke Rutan Kelas II A Palangka Raya,” Pungkas Wagiman yang ditemui usai memindahkan Terpidana Agus.

(Aul/beritasampit.ci.id)