Polisi Gagalkan Peredaran 50,58 Gram Sabu Lintas Provinsi di Sampit

SAMPIT – Dua orang pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu asal Kalimantan Barat, berinisial ID (37) dan MA (22), berhasil di ringkus jajaran Polsek Ketapang.

Kedua tersangka diringkus saat ingin melakukan transaksi di jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Sampit, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat 16 April 2021, sekira pukul 16.00 wib sore.

“Dari kedua tersangka ini, kita dapatkan narkoba jenis sabu seberat 50,86 gram, yang disembunyikan dibelakang dasboard didalam mobil,” kata Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri.

BACA JUGA:   Diklatsar Banser ke-2 Digelar PAC Telaga Antang

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitar Jalan Jendral Sudirman Km 2,5, kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Ketapang dengan melakukan penyelidikan, dan berhasil meringkus kedua tersangka tanpa perlawanan.

“Saat diamankan para terlapor yang pada saat itu sedang berada didalam mobil dengan nopol KB 1204 BG, ketika dilakukan penggeledahan di temukan 1 bungkus plastik klip sabu yang di bungkus dengan kain warna biru di lakban dan di tutupi dengan plastik bekas permen di belakang dasboard,”paparnya

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sabu dengan berat kotor 50,86 gram, 1 unit Mobil Daihatsu Xenia Nopol KB 1204 BG warna Siver Metalik, 1 Bungkus plastik Permen Mint, 1 Plastik ukuran kecil warna Hitam, 1 plastik clip ukuran sedang, 1 kain warna biru, 1 sobekan lakban dan 1 unit Hanphon diamankan ke Kantor Polsek Ketapang untuk proses sidik lanjut.

BACA JUGA:   Pengendalian Karhutla di Kalteng Terus Mengalami Perbaikan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun penjara, serta denda 10 miliar.

(Cha/beritasampit.co.id)