Diduga Korupsi, Mantan Kadis dan Rekannya di Katingan Terancam Penjara Seumur Hidup

IST/BERITA SAMPIT - Pihak Kejaksaan Negeri Katingan saat menangkap HN dan R.

KASONGAN – Kejaksaan Negeri Katingan menangkap Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian, Pangan dan Perikanan berinisial HN, yang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi, pada Jumat 16 April 2021.

HN tersebut tidak sendiri, namun ada juga tersangka lainnya yaitu berinisial R selaku mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus, melalui Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quiliem, menjelaskan, bahwa kedua tersangka ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak tanggal 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan Pemerintah pada kegiatan optimasi lahan Rawa Lebak di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan. Dana Bantuan Pemerintah tersebut bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018.

BACA JUGA:   Bantu Masyarakat Katingan, Pemprov Kalteng Adakan Pasar Murah

“Saat ini Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, masing-masing dengan inisial HN, R dan AE, yang mana pada tahun 2018, tersangka HN merupakan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan. Kemudian Tersangka R merupakan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku Penanggungjawab Teknis Kegiatan Dana Tugas Pembantuan Kabupaten Katingan,” jelas Erfandy Rusdy Quiliem, Sabtu 17 April 2021.

Sedangkan untuk tersangka berinisial AE adalah merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sekaligus merangkap jabatan sebagai Ketua Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin. “Yang mana untuk tersangka AE  ini sebelumnya telah dilakukan penahanan terlebih dahulu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang lain,” tegas Erfandy Rusdy Quiliem.

Modus yang dilakukan adalah para tersangka baik secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana bantuan Pemerintah pada kegiatan optimasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan, yang bersumber dari dana tugas pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 781.700.000.

BACA JUGA:   Dewan Minta Dinas Terkait Perhatikan PJU di Jalan Tjilik Riwut dan Ahmad Yani Kasongan

Berdasarkan fakta yang diperoleh, Penyidik akan terus mendalami dan mengembangkan perkara yang berkaitan dengan dana bantuan Pemerintah tersebut. Tidak hanya sebatas kepada bantuan dana yang diberikan kepada Gapoktan Beringin Jaya Desa Tewang Beringin, akan tetapi terhadap 36 Kelompok Tani/Gapoktan yang mendapatkan bantuan dana dengan jumlah total senilai Rp. 6.800.000.000.

Para Tersangka kini dibidik pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, subsidair : pasal 3 jo. Pasal 18, lebih subsidair : pasal 9 Undang-Undang RI Nomor : 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. (Annas/beritasampit.co.id).