Pemkab Kotim Terbitkan Imbauan Bersama Terkait Ibadah, Kegiatan Ekonomi dan Keamanan di Ramadan 1442 H

SAMPIT – Menyambut bulan Ramadan 1442 H/2021 M, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim),mengeluarkan surat edaran, berupa Himbauan Bersama.

Dalam edaran berupa himbauan bersama yang ditandatangani Bupati Kotim, Halikinnor, Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Haris Jakin, Komandan Kodim 1015 Sampit, Letkol Czi Akhmad Safari, serta Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kotim, H. Zainuddin, disebutkan beberapa hal terkait kegiatan ibadah serta kegiatan ekonomi dan keamanan.

Untuk kegiatan ibadah, seperti halnya panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H yang dikeluarkan Kementerian Agama, yakni :

  1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.
  2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masingmasing bersama keluarga inti.
  3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
  4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain ;
  • Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
  • Pengajiang Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15 (lima belas) menit.
  • Peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  • Tempat ibadah yang dapat melaksanakan kegiatan ramadhan dan idul fitri masuk dalam zona hijau dan kuning.
  1. Pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas untuk menerapkan protokol kesehatan, melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman.
  2. Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
  3. Vaksinasi Covid- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2O2l tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
  4. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumlrnan massa.
  5. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah watltaniyah, dan ukhuwwah basyariyah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.
  6. Penggunaan pengeras suara keluar Masjid/Mushalla minimal 15 menit sebelum Adzan. Tadarus Al Quran berhenti jam 21.00 WIB, membangunkan sahur dimulai jam 02.30 s/d 03.30 WIB.
  7. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat n]lai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul kanmah,kemaslahatan tlmat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam NKRI melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.
  8. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan covld-19 setempat.
BACA JUGA:   Sebelum Tenggelam, Kades Luwuk Bunter Sempat Berinteraksi dengan Korban

Sementara imbauan untuk kegiatan ekonomi dan keamanan, diantaranya :

  • Warung makan/minum, cafe dan pelaku UmKm agar secara ketat menjalankan protokol kesehatan Covid-19, menjaga makanan yang disajikan dalam keadaan bersih dan sehat serta di wajibkan untuk tidak mengidangkan/menyajikan/menyantap makanan dan minuman di tempat mulai Imsak sampai dengan menjelang Buka Puasa
  • Tempat hiburan, Diskotik atau tempat Karaoke, dilarang buka selama Ramadan.
  • Tidak menjual, mengedarkan dan membunyikan petasan/mecon dan sejenisnya.
  • Tidak melakukan balapan liar di jalan atau tindakan lainnya yang menggangu keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan ketertiban umum.
  • Bagi saudara yang non muslim agar dapat menghormati saudara muslim yang beribadah puasa.
BACA JUGA:   Garong Sawit Disuplai Sabu oleh Pengedar

Himbauan Bersama yang ditandatangani pada 16 April 2021 itu, juga menyertakan ajakan kepada seluruh masyrakat untuk saling menjaga ketertiban dan keamanan disepanjang bulan Ramadan, serta panduan lainnya di masa pandemi Covid-19.

(jun/beritasampit.co.id)