Wali Kota Palangka Raya Ingatkan Pengaturan Operasional Usaha

PALANGKA RAYA – Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Fairid Naparin, mengingatkan sekaligus meminta para pelaku usaha pariwisata setempat agar mematuhi pembatasan kegiatan kemasyarakatan yang telah diterapkan.

Setiap masyarakat yang berada di wilayah yang dikenal dengan sebutan “Kota Cantik” itu, agar selalu mentaati protokol kesehatan, seperti menjaga jarak fisik, tidak berkerumun dan rajin mencuci tangan menggunakan sabun serta selalu menggunakan masker saat beraktivitas.

“Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kami minta warga dan para pelaku usaha pariwisata mematuhi pembatasan kegiatan masyarakat sesuai ketentuan,” kata Fairid, Senin 19 April 2021.

Menurut kepala daerah termuda di Provinsi Kalteng ini, kepatuhan dan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan serta berbagai ketentuan sangat menentukan keberhasilan penanganan Covid-19. Sebab penanganan COVID-19 ini tak akan maksimal jika tidak ada peran serta seluruh elemen masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan dan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat.

Fairid memastikan, bahwa setiap masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan maupun pembatasan kegiatan masyarakat, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:   Tas Berisi Uang Rp50 Juta Dicuri Seorang Wanita Saat Korban Sedang Salat Subuh di Masjid

Jika terdapat masyarakat atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan pembatasan itu, maka akan dikenakan sanksi seperti teguran tertulis, pembubaran kegiatan, sanksi kegiatan sosial, sanksi denda hingga pencabutan izin usaha.

Sementara itu, pembatasan kegiatan masyarakat yang telah tertuang dalam Peraturan Walikota Palangka Raya No. 4 tahun 2021, tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan dan pengendalian Covid-19 di tingkat kelurahan.

Untuk restoran, kafe dan sejenisnya dapat makan dan minum di tempat dengan batas maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dengan waktu operasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB.

Untuk warung makan berupa warung tenda, PKL dan warung menggunakan rombong (sejenis gerobak) bagi yang masih beroperasi di atas pukul 22.00 WIB tidak diperkenankan makan ditempat.

Bagi pasar tradisional yang dikelola pemerintah maupun swasta kapasitas yang pengunjung yang diizinkan maksimal 50 persen. Sementara pasar modern atau toko modern dan pelaku usaha bidang jasa maksimal kapasitas yang diperbolehkan 50 persen dengan jam operasional pukul 09.00-22.00 WIB.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

Selanjutnya untuk Pasar Subuh kapasitas pengunjung yang diperbolehkan maksimal 50 persen dengan ketentuan waktu operasional 18.00-07.00 WIB. Pasar Blauran dan pasar dadakan kapasitas maksimal juga 50 persen dengan waktu operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Sementara itu bagi pengelola tempat hiburan malam jam buka maksimal pada pukul 22.00 WIB sudah harus tutup, disertai pengunjung yang diperbolehkan yakni maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada.

Kemudian pelaksanaan kegiatan atau pertemuan termasuk pernikahan, rapat baik yang diselenggarakan di hotel, gedung pertemuan atau rumah ibadah maksimal kegiatan sampai pukul 21.00 WIB.

Selain itu kegiatan masyarakat lain seperti aktivitas di tempat pijat refleksi, warnet, spa, gedung olah raga, sanggar senam, kolam renang, maksimal operasional maksimal pukul 22.00 WIB. Untuk praktik dokter, apotek, toko obat, tempat ibadah, rumah masyarakat dan fasilitas umum juga dilakukan pembatasan.

(BS-65/beritasampit.co.id)