IRT Simpan 28,29 Gram Sabu Ditangkap Polisi

(IST/BERITASAMPIT) : ft_Ant.

TABALONG – Jajaran Polres Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial GL (23), warga di salah satu kelurahan di Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, karena menyimpan serbuk haram atau sabu-sabu.

Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori, mengatakan, saat diperikasa petugas tersangka berupaya menolak dan menarik tas miliknya.

Petugas Polwan Polres Tabalong yang melakukan pemeriksaan dan penggeledahan akhirnya menemukan dan mengamankan satu buah plastik warna putih yang berisi enam kantong plastik klip berisi sabu-sabu seberat 28,29 gram.

BACA JUGA:   Praperadilan Penahanan dan Penangkapan Candra Mulai Bergulir, Saksi Sebut Melihat Secara Langsung Kejadian

“Petugas gabungan Polres Tabalong berhasil menyita barang bukti satu buah plastik warna putih tersebut berisi enam paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 28,29 gram,” ujarnya.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti lain, berupa dua buah timbangan digital, satu buah toples berisi empat pak plastik klip, dua lembar plastik warna hitam, dua buah hp, satu tas punggung dan uang tunai sebesar Rp1 juta diduga uang hasil dari penjualan narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:   Wanita Pencuri Uang Rp50 Juta Milik Lansia Telah Beraksi Puluhan Kali di Sejumlah Wilayah

“Tersangka mengakui sabu didapatnya dari rekannya MA yang berdomisili di Kota Banjarmasin,” kata Kapolres Tabalong.

(BS-65/beritasampit.co.id)