ASN Diharapkan Segera Bayar Zakat

IST/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Sukamara Ahmadi

SUKAMARA – Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan pemerintahan Kabupaten Sukamara diharapkan untuk segera menyalurkan atau membayarkan zakat kepada Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang sudah ada.

Wakil Bupati Sukamara Ahmadi mengatakan bahwa surat edaran bupati bagi ASN yang mengimbau agar ASN untuk segera membayarkan zakat melalui UPZ telah keluar.

“Harapannya segera karena sudah ada edarah bupati untuk membayarkan zakatnya melalui UPZ yang sudah ada baik zakat maal, zakat fitrah dan lainnya dan selanjutnya nanti akan dikelola oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) Sukamara,” kata Ahmadi Rabu 21 April 2021.

Terkait dengan zakat ini juga pihak Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sukamara telah mengeluarkan edaran untuk pembayaran zakat tahun ini yakni Bedasarkan hasil musyawarah yang di ikuti secara online oleh ketua beserta anggota Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kabupaten Sukamara.

“Hasil musyawarah tersebut memtuskan bahwa Zakat fitrah adalah berupa beras atau makanan pokok sehari hari yang biasa di konsumsi dengan kadar atau takaran sebanyak 2,5 kg perjiwa atau perorang, jika ditetapkan dalam harga beras per 1 kg sama dengan Rp 14.000 sehingga untuk kadar zakat fitrah 2,5 kg seharga Rp 35.000,” jelas Ahmadi.

Sedangkan anggota Baznas yang mengikuti musyawarah adalah Wakil Bupati kabupaten Sukamara, kepala kantor kementerian agama kabupaten Sukamara, kasi bimas islam kantor kementerian agama kabupaten sukamara penyelegara zakat wakaf kantor kementrian agama kabupaten sukamara, kepala kantor urusan agama (KUA) Kecamatan sukamara, perwakilan majelis ulama indonesia (MUI) Kabupaten sukamara, ketua PCNU , pengurus atau ta’rnir masjid beserta unit pengumpur zakat ( UPZ) Kecamatan Sukamara.

(enn/beritasampit.co.id)