Satlantas Sukamara Berikan Layanan Antar BPKB dan STNK

ANTAR : ENN/BS - Anggota Satlantas Polres Sukamara saat mengantar surat menyurat kendaraan kepada masyarakat.

SUKAMARA – Dalam upaya memberikan kemudahan dalam pelayanan pengurusan surat menyurat kendaraan kepada masyarakat, Satuan Polisi Lalu lIntas (Satlantas) Polres Sukamara memiliki program pengantaran surat menyurat kendaraan yang sudah disahkan ke rumah pemiliknya.

Menurut Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana melalui Kasatlantas Polres Sukamara Iptu Dwi Agus Yustiaman mengatakan bahwa pelayanan tersebut merupakan terobosan yang dilakukan dalam masa pandemi Covid-19.

“Ini merupakan terobosan pelayanan delivery yang memberikan kemudahan dan membantu masyarakat pada masa pandemi Covid-19,” ucap Dwi Agus Yustiaman, Rabu 21 April 2021.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Salurkan Bansos untuk Warga di Kecamatan Jelai

Dwi Agus Yustiaman juga menjelaskan pelayanan delivery surat menyurat kendaraan juga sebagai upaya mencegah terjadinya potensi antrian dan kerumunan di tempat pelayanan sehingga dapat menjadi penyebab penyebaran Covid-19.

“Beberapa dokumen kendaraan yang diantar ke rumah pemilik itu pengesahan STNK, BPKB dan TNKB. Petugas mengantar langsung ke rumah tanpa dipungut biaya alias gratis,” jelas Dwi Agus Yustiaman.

BACA JUGA:   Pasar Saik Sukamara Bakal Direnovasi dan Ditata

“Hanya saja pengantaran dijadwalkan seminggu sekali dan mengambil waktu senggang petugas,” lanjut Dwi Agus Yustiaman.

Dwi Agus Yustiaman menerangkan jika jumlah petugas yang terbatas sehingga pengantaran surat menyurat kendaraan diambil waktu senggang seperti hari Sabtu sementara pemilik hanya menunggu di rumah saja dan akan diantar gratis.

“Palayanan ini tidak dipungut biaya,” tegas Dwi Agus Yustiaman.

(enn/beritasampit.co.id)