Sekda Kalteng Berharap ASN Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Fahrizal Fitri.//Ist._Ant.

PALANGKA RAYA – Sebagai upaya bersama untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Fahrizal Fitri, meminta aparatur sipil negara (ASN) pemprov setempat mematuhi ketentuan larangan mudik Lebaran 2021.

Fahrizal mengatakan, jika melihat dari pengalaman-pengalaman sebelumnya, setelah adanya libur dalam waktu lama yang memicu pergerakan orang yang cukup masif, akan terjadi lonjakan kasus Covid-19.

“Kami berharap seluruh ASN lingkup pemprov mematuhi hal tersebut. Kita tidak ingin hal itu terjadi dan menyebabkan adanya klaster-klaster baru di Kalimantan Tengah,” kata Fahrizal Fitri, Rabu 21 April 2021. Demikian dari Antara.

Baik ASN maupun seluruh komponen masyarakat diharapkan agar bisa menahan diri untuk tidak mudik dan memahami di situasi pandemi Covid-19, menurutnya, silaturahim tidak harus dilakukan dengan tatap muka, tetapi bisa dilakukan secara virtual memanfaatkan kemajuan teknologi.

Dikatakan Fahrizal, apabila seluruh pihak disiplin dan mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah saat ini, diharapkan tingkat penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan atau diturunkan.

“Untuk kedisiplinan ASN terkait hal ini, secara berjenjang kepala organisasi perangkat daerah lingkup pemprov melakukan pengawasan kepada stafnya,” tegasnya.

Kepala OPD diharapkan menjadi kunci dalam kedisiplinan ASN lingkup pemprov dalam mematuhi larangan mudik pada Lebaran 2021 ini.

“Tentu ada sanksi bagi yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Sekda Kalteng ini juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas sehari-hari, seperti memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak hingga menjauhi kerumunan.

Selain itu, mendukung suksesnya pelaksanaan program vaksinasi yang masih terus berlanjut hingga saat ini, sebagai upaya menanggulangi pandemi. Vaksinasi diketahui dimulai dari para tenaga kesehatan dan saat ini memasuki tahapan bagi para pelayan publik dan lansia.

(BS-65/beritasampit.co.id)