Optimalisasi Pengawasan Perjalanan Orang Masuk Wilayah Kalteng, Ini Harapan Gubernur

UJI COBA : IST/BERITA SAMPIT - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat uji coba GeNose C19, di Istana Isen Mulang, Rabu 21 April 2021.

PALANGKA RAYA – Untuk menekan penyebaran Covid-19, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran, mengharapkan dukungan semua pihak dalam pengawasan terhadap perjalanan orang masuk wilayah provinsi setempat, selama masa pandemi Covid-19. Dukungan tersebut, baik dari TNI maupun Polri, serta seluruh perangkat daerah maupun instansi terkait lainnya.

“Saya mengharapkan dukungan semua pihak, untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penerapan ketentuan perjalanan orang masuk Kalteng,” katanya di sela rapat koordinasi bersama unsur Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Kalteng, Kamis 22 April 2021. Demikian ditulis Antara.

Penerapan ketentuan perjalanan orang masuk tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalteng Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021, tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sejumlah ketentuan penting yang diatur di dalamnya, di antaranya bagi pelaku perjalanan orang masuk wilayah Kalteng harus mengikuti ketentuan, seperti dilengkapi surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen hingga hasil negatif tes RT-PCR.

Untuk pelaku perjalanan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan transportasi laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan penyeberangan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan transportasi umum darat, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen sebagai syarat perjalanan.

Gubernur berharap, sosialisasi maupun edukasi terhadap penerapan protokol kesehatan tetap digencarkan kepada seluruh komponen masyarakat. “Tak boleh jenuh dan kendor, termasuk penerapannya dalam pelaksanaan ibadah Ramadan,” ucapnya.

Usai rapat koordinasi tersebut, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran juga melakukan pemeriksaan GeNose C19.

(BS-65/beritasampit.co.id)