PALANGKA RAYA – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PDAM Kabupaten Kapuas akhirnya menyeret Direktur PDAM Kapuas periode 2013-2017, Widodo sebagai “pesakitan” dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Sidang kasus ini sudah tertunda 4 kali jadwal persidangan (4 pekan) yang seharusnya pada Kamis, 22 April 2021 ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak JPU dan 10 orang saksi yang merupakan pihak kontraktor.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo mengungkapkan alasan penundaan persidangan PDAM Kapuas yang merugikan negara Rp 7,4 Miliar ini.
“Terdakwa (Widodo) masih menjalani perawatan karena masih dinyatakan positif Covid-19,” ujar Arif melalui Pesan WhatsApp, Kamis 22 April 2021.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kapuas Cahyo Wibowo menegaskan ini tidak ada unsur yang lain, murni karena Widodo masih dinyatakan positif Covid-19.
“Dan saya meminta kepada rekan-rekan media untuk terus mengawal kasus ini hingga nanti menjadi jelas semuanya,” pungkas Cahyo yang dihubungi via Ponsel. (Aul/beritasampit.co.id).