Pengetatan Persyaratan Perjalanan Bagian dari Langkah Pengendalian Covid-19

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. (dok: pribadi)

JAKARTA– Pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri sebelum dan sesudah masa larangan mudik, harus dimaknai sebagai upaya pencegahan yang terukur agar sebaran Covid-19 di tanah air bisa terkendali.

“Kita harus memahami upaya pengetatan persyaratan tersebut sebagai bagian dari pengendalian Covid-19 di saat terjadi potensi pergerakan masyarakat dari satu daerah ke daerah lain,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie), Jumat, (23/4/2021).

Satuan tugas penanganan Covid-19 menerbitkan adendum Surat Edaran No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.

BACA JUGA:   Komisi VII DPR RI Desak Dirut PHE Bekerja Maksimal Tingkatkan lifting Migas Nasional

Dalam adendum surat tersebut, Satgas Covid-19 mengumumkan pengetatan persyaratan perjalanan pada H-14 hingga H+7 larangan mudik yang telah ditetapkan antara 6-17 Mei 2021, sehingga pengetatan perjalanan berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.

Menurut Lestari, untuk mengefektifkan pemberlakuan kebijakan tersebut Pemerintah harus segera melakukan sosialisasi yang masif mengingat kebijakan itu diterbitkan di saat sebagian masyarakat melakukan mudik lebih awal.

Setiap perubahan kebijakan, menurut Rerie, harus segera disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi yang sesat.

Di sisi lain, ujar Rerie, para pemangku kepentingan di daerah harus segera merespon kebijakan yang diterbitkan Satgas Covid-19 di tingkat pusat tersebut.

BACA JUGA:   Jakarta Tetap Menjadi Daerah Khusus Meski RI Sudah Pindah Ibukota

Rerie mengatakan pertambahan jumlah positif Covid-19,memang menunjukkan tanda-tanda menurun, dalam beberapa pekan terakhir. Namun, positivity rate nasional per 19 April 2021 masih tercatat 11,4%.

“Itu berarti, berdasarkan standar WHO, sebaran Covid-19 masih jauh dari terkendali,” imbuh Rerie.

Berdasarkan kondisi tersebut, lanjut Rerie, langkah pengetatan yang diumumkan Satgas Covid-19 itu cukup beralasan. Sehingga, masyarakat tidak boleh lengah dan mengabaikan protokol kesehatan, apalagi berkerumun.

“Disiplin memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan menghindari kerumunan, harus menjadi norma baru dalam keseharian masyarakat,” pungkas Lestari Moerdijat.

(dis/beritasampit.co.id)