Siapkan Berkas, Sidang Keliling Kembali Digelar di Sukamara

SIDANG KELILING : ENN/BS - Suasana sidang keliling yang digelar di Aula Kantor Bupati Sukamara, Jumat 23 April 2021.

SUKAMARA – Memudahkan masyarakat dalam melakukan perubahan data dalam administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun kembali menggelar sidang keliling.

Sidang keliling digelar di Aula Kantor Bupati pada Jumat 23 April 2021 itu diikuti oleh 23 peserta dari masyarakat yang ingin mengubah data pada dokumen administrasi kependudukan.

Kepala Dinas Dukcapil Sukamara, Zainuddin mengatakan bahwa sidang keliling yang digelar setiap tahun sangat memudahkan masyarakat sebagai pemohon karena tidak perlu jauh-jauh ke Pangkalan Bun untuk melakukan sidang.

BACA JUGA:   Lapas Sukamara Usulkan 65 Warga Binaan Mendapat Remisi Idul Fitri

“Ini sangat memudahkan masyarakat yang akan melakukan perubahan data dalam administrasi kependudukan terutama untuk perubahan data pada Akta kelahiran seperti nama, tanggal lahir dan tempat lahir,” kata Zainuddin saat mantau pelaksanaan sidang keliling.

Zainuddin menerangkan jika perubahan data dalam akta kelahiran, memang harus diputuskan melalui sidang di Pengadilan Negeri dan Dinas Dukcapil memfasilitasi bagi pemohon.

BACA JUGA:   Tingkatkan Pelayanan Publik Melalui Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

“Terlebih dari Pengadilan Negeri Pangkalan Bun juga ada program sidang keliling jadi sangat membantu masyarakat sekali,” jelasnya.

“Tahun ini ada kuota 50 peserta sidang keliling, dan untuk tahap pertama ada 23 sisanya akan dilakukan pada tahap kedua,” lanjutnya.

Zainuddin mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan setiap program yang ada di Diana Dukcapil terutama program sidang keliling yang setiap tahun memang terus digelar.

(enn/beritasampit.co.id)