Bamsoet Berikan Pembekalan Kepada Anggota PERIKHSA Agar Tidak Arogan Menggunakan Senjata Api

Ketua MPR RI Bambang usai memberikan pembekalan kepada anggota PERIKHSA di Lapangan Tembak Senayan Jakarta, Jumat (23/4/21). (dok: MPR for beritasampit.co.id)

JAKARTA– Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri (PERIKHSA) Bambang Soesatyo memulai program latihan menembak kepada para anggota PERIKHSA di Lapangan Tembak Perbakin Senayan.

Latihan ini akan digelar secara berkala setiap hari Jumat. Sehingga para anggota PERIKHSA bisa mengasah kemampuan menembaknya secara rutin.

Bamsoet mengatakan, sebelum mendapatkan izin kepemilikan senjata api untuk bela diri, mereka sudah terlebih dahulu melalui berbagai tahapan ujian sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2015 (Perkap 18/2015). Sehingga sudah terjamin memiliki keterampilan menembak.

“Namun bukan berarti setelahnya tidak perlu melakukan latihan. Menembak merupakan keterampilan yang harus selalu diasah, jika tidak bisa saja keterampilan menurun. Karenanya PERIKHSA menyiapkan waktu setiap hari Jumat bagi para anggota yang ingin melakukan latihan secara bersama-sama,” ujar Bamsoet usai memberikan pembekalan kepada anggota PERIKHSA di Lapangan Tembak Senayan Jakarta, Jumat (23/4/21).

BACA JUGA:   Teras Narang: Peran Generasi Muda Penting dalam Mengimplementasikan Nilai Kebangsaan

Para pengurus PERIKHSA yang hadir antara lain, Ketua Harian R. C. Eko Santoso Budianto, Bendahara Umum Steven DJ, Wakil Sekjen Anom HR, dan Ketua Bidang Pembinaan Hendra Tanusetiawan.

Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, dalam latihan tersebut para anggota PERIKHSA akan dibekali ilmu dan teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik reload magazine dari para instruktur berpengalaman. Sekaligus mengingatkan kembali bahwa memiliki senjata api bukanlah untuk gagah-gagahan ataupun pamer kekuatan.

BACA JUGA:   Anggota Komisi VII DPR Mukhtarudin Dukung Insentif Mobil Hybrid

Melainkan terbatas hanya untuk kepentingan bela diri guna melindungi diri dari ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perkap 18/2015.

“Pemusatan latihan menembak secara berkala setiap hari Jumat juga bisa dimanfaatkan oleh para anggota PERIKHSA untuk saling meningkatkan sinergitas,” jelas Bamsoet.

Dewan Penasihat PB PERBAKIN ini juga mengajak warga negara jangan sampai mendapatkan senjata api secara ilegal. Karena memiliki senjata api sekaligus memiliki tanggung jawab yang sangat besar.

“Seseorang yang memiliki senjata api secara ilegal akan bermasalah dengan hukum. Bukan tidak mungkin senjata api ilegal disalahgunakan untuk tindakan kejahatan ataupun melawan hukum,” pungkas Bambang Soesatyo.

(dis/beritasampit.co.id)