Penghafal Al Quran Bisa Masuk Jalur Prestasi Di PPDB Mataram

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram H Lalu Fatwir Uzali.//Ist_ Antara/Nirkomala.

MATARAM – Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan para penghafal Al Quran atau hafiz bisa masuk ke sekolah yang mereka inginkan melalui jalur prestasi saat pembukaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022.

“Kebijakan itu sesuai dengan komitmen daerah untuk menciptakan generasi unggul dalam bidang non-akademik salah satunya tahfiz. Jadi kalau ada yang hafal 1, 2 atau 3 juz lebih silakan daftar ke sekolah yang diinginkan melalui jalur prestasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, H Lalu Fatwir Uzali, Sabtu 24 April 2021.

Dilansir dari Antara, dikatakan bahwa, kegiatan PPBD tahun ajaran 2021/2022 akan dibuka mulai 28 Juni sampai 10 Juli untuk semua tingkatan sekolah dan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

BACA JUGA:   Jaga Stamina Tetap Fit, Lapas Sampit Rutin Laksanakan Pembinaan Senam Bagi WBP

Selain itu berdasarkan hasil dengar pendapat dari berbagai pihak, termasuk Komisi IV DPRD Kota Mataram, telah ditetapkan kegiatan PPDB di Mataram tahun 2021 tetap melalui sistem dalam jaringan (daring) atau online“.

Begitu juga, kuota zonasi untuk tingkat SD dan SMP masih tetap ada. Dengan rincian, zonasi tingkat SD sebanyak 70 persen, sedangkan zonasi tingkat SMP sebesar 50 persen.

Sisanya, afirmasi 15 persen, pemindahan 5 persen dan jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik sebesar 30 persen.

BACA JUGA:   Lapas Kelas IIB Sampit akan Memiliki Pondok Pesantren 

“Jalur prestasi yang 30 persen inilah yang dapat dimanfaatkan oleh putra/putri kita yang ingin masuk ke sekolah yang mereka inginkan, termasuk para hafiz,” katanya.

Ditambahkan Fatwir, jumlah anak Taman Kanak-Kanak (TK) yang tamat tahun ajaran 2020/2021 sebanyak 5.400, siswa SD yang tamat sekitar 7.490 sedangkan siswa SMP yang lulus tercatat 6.133.

“Tapi yang akan kita awasi agar anak-anak bisa melanjutkan sekolahnya adalah anak yang tamat TK untuk masuk SD, dan tamat SD untuk masuk SMP. Sedangkan anak SMP yang lulus dan masuk SMA kewenangan sudah berada di tingkat provinsi,” katanya.

(BS-65/beritasampit.co.id)