Kabar Gembira: Disnakertrans Kobar Buka Posko THR

IST/BERITA SAMPIT - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kotawaringin Barat, Ir. Happy Kamis.

PANGKALAN BUN – Kabar gembira jelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, bahwa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akan mendirikan posko komando pelaksanaan  Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021.

“Didirikannya Posko Komando THR untuk memberikan kepastian hukum dan antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya bagi seluruh karyawan perusahaan yang ada di Kabupaten Kobar,” jelas Kepala Disnakertrans Kobar, Happy Kamis, dikonfirmasi melalui telepon genggamnya, Minggu 25 April 2021.

Namun kata Dia, saat ini masih menunggu Surat Edaran dari Gubernur Kalimantan Tengah, karena Surat Edaran dari Menteri yang ditujukan kepada seluruh Gubernur se-Indonesia sudah dikirim. “Infonya, Surat Edaran dari Gubernur Kalteng sedang dalam proses, dan nantinya Posko Komando THR secara serentak dilaksanakan Senin besok 26 April 2021,” ujar Happy.

BACA JUGA:   Sidak Pasar Jelang Ramadan, Loka POM Kobar Temukan Bahan Olahan Kadaluarsa

Pemerintah mengingatkan para pengusaha maupun pihak perusahaan untuk membayarkan THR 2021 paling lambat H-7 jelang lebaran. Imbauan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) nomor: M/6/HK/04/V/2021 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

Dalam surat edaran itu dijelaskan pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja maupun buruh sesuai dengan masa kerja dan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:   Ini Giat Safari Ramadan 1445 H Kapolda Kalteng ke Kotawaringin Barat

Happy menerangkan, pembayaran THR merupakan keharusan yang wajib diberikan oleh pelaku usaha kepada karyawan. Untuk itu bagi pelaku usaha yang tidak banyak terdampak Covid-19 untuk segera memenuhi kewajiban membayar THR.

Kemudian bagi pengusaha maupun perusahaan yang keuangannya terganggu akibat pandemi Covid-19, dapat melakukan pembicaraan lebih lanjut bersama pekerjanya.

“Perusahaan yang kesulitan agar terbuka kepada karyawannya, tentang kesulitan keuangan dan dibuat kesepakatan tentang bagaimana pembayaran THR tanpa menghilangkan kewajiban untuk membayar THR, sebagai hak para karyawan,” tegas Happy Kamis. (Man/beritasampit.co.id).