ASN Kemenag Harus Ikuti Aturan Pemerintah Terkait Larangan Mudik

WAWANCARA : Hardi/BERITA SAMPIT - Kabag Humas Kemenag Kalteng Gondo Utomo

PALANGKA RAYA – Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Kalimantan Tengah, mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu patuhi aturan pemerintah terkait larangan mudik.

Hal ini disampaikan oleh Kabag Humas Kemenag Kalteng Gondo Utomo pada saat ditemui di ruang kerjanya di Kantor Kemenag Kalteng, Senin 26 April 2021.

Pada kesempatan itu Gondo mengimbau, agar ASN Kementerian Agama (Kemenag) Wilayah Kalimantan Tengah, menjadi penggerak mencegah penyebaran klaster COVID-19 dengan tidak melakukan mudik.

BACA JUGA:   Kedaulatan Pangan Merupakan Wujud Kemampuan Bangsa untuk Mencukupi Kebutuhan

Meskipun ada pengecualian dalam aturan pemerintah pusat seperti, ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, yang bersifat penting, terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

“Meskipun begitu Kemenag Kalteng berharap, ASN Kemenag di Wilayah Kalteng mensukseskan edaran dari pemerintah pusat, dan sekaligus edaran dari Menteri Agama. Sehingga jangan sampai, budaya mudik ini menjadi bom waktu meningkatnya penyebaran covid-19,” ucapnya.

BACA JUGA:   BEM UPR Ancam Demo Bank Kalteng Jika Kartu ATM Beasiswa TABE Tak Kunjung Dicetak

Gondo menambahkan, edaran dari Menteri Agama sendiri sudah disosialisasikan, ke Kemenag tingkat Kabupaten dan Kota berserta jajarannya.

Selain itu dengan tidak melakukan mudik, banyak manfaat yang didapat seperti melindungi keluarga dan orang-orang terdekat.

(Hardi/Beritasampit.co.id)